112 APK Ditertibkan
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong melakukan penertiban lebih kurang 112 Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang para partai politik (Parpol) di tempat yang seharusnya dilarang. Penertiban sendiri dilakukan di 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Yaitu di Kecamatan Lebong Atas ada sebanyak 6 bendera dan 2 baliho. Kecamatan Pelabai masing-masing 2 baliho dan bendera serta 1 stiker. Di Kecamatan Lebong Utara Sebanyak 12 bendera dan 3 baliho.
Selanjutnya di Kecamatan Amen sebanyak 4 Baliho, Kecamatan Uram Jaya menertibkan 49 stiker dan 5 baliho. Kemudian Kecamatan Lebong Tengah yang menertibkan 11 bendera dan 8 baliho. Kecamatan Bingin Kuning menertibkan 4 baliho dan 1 bendera serta di Kecamatan Lebong Selatan masing-masing 1 bendera dan 1 baliho. Ketua Bawaslu Kabupaten Lebong, Jeffrianto SP mengatakan, bahwa ditertibkannya APK para peserta Pemilu dikarenakan dianggap melanggar. Karena memasang APK di anggap menggangu estetika, seperti di tiang listrik dan dibangun di dekat bangunan pemerintahan.
“Ada baliho, bendera dan stiker yang kita tertibkan,” sampainya, kemarin (05/02).
Ditambahkan Jeffrianto, sebelum melakukan penertiban pihaknya telah melayangkan surat kepada seluruh Parpol untuk tidak memasang di tempat-tempat yang dilarang dan mengganggu estetika. Dalam surat tersebut diberikan tenggang waktu untuk melepas APK mereka.
“Tiga hari setelah surat kita layangkan, ternyata masih banyak yang belum dilepas. Untuk itulah dibantu anggota Satpol PP kita melpas APK para peserta pemilu,” ujarnya.
Sementara itu, Devisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Devi Irawan SH mengatakan, bahwa untuk aturan-aturan pemasanagan APK oleh pserta pemilu sebelumnya telah disampaikan oleh pihaknya. “Namun diketahui masih ada yang melanggar dan akhirnya pihak Bawaslu melakukan penertiban,” singkat Devi.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: