Sebulan, Polres Bekuk 38 Tersangka Kejahatan

Sebulan, Polres Bekuk 38 Tersangka Kejahatan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Polres Bengkulu dan Polsek jajaran berhasil meringkus 38 orang pelaku kejahatan selama bulan Januari 2019. Puluhan orang tersangka yang ditangkap tersebut berasal dari 28 kasus, terdiri dari 21 kasus kejahatan konvesional seperti pencurian, penganiayaan, penipuan dan penggelapan. Sementara 7 kasus sisanya merupakan kasus penyalahgunaan narkoba.

\"Selama satu bulan Polres dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 28 kasus kejahatan dan berhasil menangkap 38 orang,\" jelas Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK, kemarin (7/2).

Masih dikatakan Kapolres, kasus pencurian memang masih mendominasi kasus kejahatan di Kota Bengkulu. Dari jumlah kasus pencurian yang berhasil diungkap, jumlah kasus curas mencapai 6 kasus, curat 10 kasus dan curanmor 2 kasus.

\"Kasus paling banyak kasus curat, curas dan curanmor. Apalagi beberapa pelaku masih dibawah umur,\" jelas Kapolres.

Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, barang bukti sabu yang berhasil disita seberat 1,81 gram dan ganja seberat 700 gram. Sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan atau hasil kejahatan yang disita mencapai belasan unit. Ada juga satu unit mobil jenis pickup disita. \"Polres Bengkulu dan Polsek jajaran terus berusaha mengungkap kasus yang belum terungkap. Setiap kasus kejahatan yang masuk kepada kami, akan kita tindak lanjuti secara profesional,\" pungkas Kapolres.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: