Miliki Narkotika, 4 Pemuda di Bengkulu Diamankan
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Ditresnarkoba Polda Bengkulu, kembali menangkap terduga pelaku pemakai dan pengedar narkoba. Ada 4 orang pria muda yang diamankan berinisial Ai (25), MD (18), DR (19), dan seorang mahasiswa RA (29) pada Rabu (6/2/19). Mereka ditangkap di lokasi berbeda atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja.
Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Komisaris Polisi (Kompol) Manogi Simaremare didampingi Paur Pensat Bidhumas Ipda Desty dan Kanit Opsnal Ditresnarkoba Polda Bengkulu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hendri Johan, dalam eksposenya Kamis (7/2/19) mengatakan, penangkapan keempat tersangka ini didasari atas laporan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di daerah Jalan Kenanga, Skip, Kota Bengkulu.
\"Ya setelah mendapat laporan tersebut anggota kita langsung melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam,\" kata Hendri Johan.
Dari hasil pemantauan tersebut tim Dit Res Narkoba pertama kali mendapati tersangka AI rupanya baru saja ingin menjemput peta tempat pengambilan sabu yang berada tak jauh dari tempat tersangka.Setelah diinterogasi, AI mengakui kalau sepaket sabu yang dijemputnya di peta tersebut miliknya. AI lantas dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui asal narkoba tersebut.
Tersangka lainnya, yakni MD dan DR ditangkap anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Bengkulu di Jalan Hibrida 10, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu saat hendak melakukan transaksi narkoba. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 paket ganja.
Tak lama berselang, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bengkulu kembali berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial AR di Kelurahan Dusun Besar, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.Dari tangan tersangka AR, polisi mengamankan barang bukti berupa 6 paket sabu yang masih disimpan tersangka di tempat kos nya di Jalan Muhajjirin Kelurahan Jembatan Kecil, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu.
Diakui Kompol Simaremare, keempat tersangka berasal dari jaringan berbeda. Keempatnya saat ini mendekam di sel tahana Mapolda Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 tentang narkotika. Mereka mengaku menjadi kurir lantaran hanya untuk bersenang-senang dengan diupah sejumlah uang dan mengunkan narkoba itu. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: