Usul Bumdes untuk Usaha Sawit

Usul Bumdes untuk Usaha Sawit

TAIS, Bengkulu Ekspress - Saat ini banyak desa yang telah membentuk badan usaha milik desa (Bumdes) mengusulkan Bumdes digunakan untuk usaha perkebunan sawit maupun karet. Ternyata aturan tak membenarkan Bundes digunakan untuk usaha komoditi perkebunan. Karenanya, Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Seluma, belum mengeluarkan rekomendasi menerima atau menolak usulan tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma Sukran Effendi MPd, membenarkan banyaknya desa membentuk Bumdes dengan unit usaha perkebunan tersebut.

“Sejauh ini dalam aturan tidak dibenarkan. Mengingat jika usaha perkebunan jelas lahan perkebunan juga harus di sediakan desa dan dalam aturan Dana Desa (DD) tidak diperbolehkan untuk pembelian lahan,” kata Sukran saat diwawancarfai Bengkulu Ekspress kemarin (6/1)

Usulan itu menjadi pembahasan dalam usulan raperda terkait pembentukan Bumdes yang saat ini tengah dibahas. Jadi belum bisa dipastikan diperbolehkan atau tidaknya.

“Aturan dan turunan terkait pengelolaan DD juga harus pelajari, agar kedepannya tidak menjadi permasalahan dikemudian hari,” imbuhnya.

Kepala Bagian(Kabag) Administrasi Hukum Sekretariat Pemda Seluma Nur Fadlyah SH menerangkan, usulan dari desa yang sudah disampaikan ke PMD belum bisa diakomodir dalam raperda yang dibahas. Terlebih dahulu harus dibahas berdama tim ahli. Mengingat dalam tata cara pengelolaan bumdes bidang social, perdagangan dan finansial.

Kabag Hukum membeberkan jika mengacu kepada Permendes No 4 tahun 2015, jelas bumdes anggaran peyertaan modal dari DD bisa dipergunakan untuk pertanian dan perkebunan dengan batasan hanya untuk menampung dan menjual kembali hasil perkebunan dan pertanian tersebut. Ataupun untuk penyedia pupuk untuk warga desa itu sendiri. “Jika bergerak dibidang pembelian hasil pertanian dan perkebunan warga dan kembali dipasarkan Bumdes tidak masalah,” imbuhnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: