Komplotan Curat Diamankan

Komplotan Curat Diamankan

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Sat Reskrim Polres Seluma, kembali berhasil meringkus terduga komplotan pencurian dengan pemberatan (curat). Dengan terduga pelaku Pidi alias Joi (32) warga Desa Ketapang Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma. Kedua rekan Joi lainnya, Meki (21) dan Yon (23) telah dbekuk duluan.

“Tersangka komplotan ini ditangkap diwaktu dan lokasi berbeda. Ini berkat pengembangan kasus,” tegas Kapolres Seluma Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Nyoman Mertha Dana Sarjana Ilmu Kepolisian (SIk) melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizka Fadhilah SH SIk didampingi Kanit Tipidter Catur Teguh S SH kepada Bengkulu Ekspress.

\"\"

Pengungkapan komplotan pelaku curat tersebut hasil dari penyelidikan laporan masyarakat. Terkait pencurian yang terekam rekaman closed circuit television (CCTV) yang terpasang di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengungkap dua dari empat pelaku yang berperan dalam aksi pencurian tersebut.

\'\'Kita mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV. Dari sanalah kita melakukan penyelidikan dan terlihat ciri-ciri terduga pelaku beserta mobil yang digunakan pelaku. Setelah itu anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku bersama BB,\" tegasnya.

Para terduga pelaku diketahui telah melakukan aksi pembobolan ruko milik Masdi\'un (40), warga Desa Ketapang Baru, Kecamatan SAM. Aksi pembobolan ruko tersebut terjadi pada Sabtu (15/12/18). Kejadian tersebut baru diketahui pagi harinya sekitar pukul pukul 06.00 WIB. Saat pemilik toko bermaksud ingin membuka ruko miliknya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Seluma. \"Terduga pelaku dapat dikenakan pada Pasal 363 KUHP,\" pungkasnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: