7 PPS dan PPK Mundur
BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, tujuh orang penyelenggara Pemilu, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tujuh lokasi, kemarin (6/2) mengundurkan diri. Tujuh penyelenggara Pemilu yang mundur itu yakni atas nama Asepto Almudaris, PPK Kecamatan Semidang Gumay.
Kemudian 6 angggota PPS yakni Cempaka Sari dari Desa Penandingan Kecamatan Kinal, Neti Wulan Sari Desa Mentiring Kecamatan Semidang Gumay, Sefta Hermanto Desa Kepala Pasar Kecamatan Kaur Selatan, Edi Nasution Desa Padang Panjang Kecamatan Semidang Gumay, Isranto dari Desa Tuguk Kecamatan Luas dan Veradona Destiana PPS Desa Pasar Baru Kecamatan Kaur Selatan.
“Ya ada tujuh orang yang mengundurkan diri dari penyelenggara Pemilu. Saat ini laporan semuanya sudah kita terima,” kata Komsioner KPU Kaur Bidang Teknis, Irpanadi SIkom, ketika dikonfirmasi kemarin (6/2).
Dengan pengunduran diri 7 anggota PPK dan PPS ini kata Irpan, maka KPU Kaur dalam waktu dekat ini akan segera melakukan penggantian antar waktu (PAW).“Kita telah menggelar pleno pada akhir Januari yang lalu. Hasilnya menyetujui pengunduran diri mereka. Kita juga memanggil sejumlah peringkat dibawahnya untuk dilakukan tes wawancara sebelum menentukan siapa PAW-nya,” terangnya.
Ditambahkannya, ke tujuh PPK dan PPS mundur ini karena ada beberapa hal. Salah satunya yang memilih merantau meninggalkan Kabupaten Kaur mengadu nasib keluar kabupaten, dan ada juga yang tersandung hukum, sehingga tak bisa lagi melanjutkan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
Menyikapi hal ini, KPU Kaur telah mengambil langkah sedini mungkin dan melakukan pemanggilan para calon PPS dan PPK dengan perangkingan dibawah mereka. “Pelantikannya atau PAW nya tunggu selesai penetapan terlebih dahulu. Saat ini sedang kita bahas untuk siapa PAW yang mundur ini,” jelasnya. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: