Lunas Pajak Syarat Pencairan ADD

Lunas Pajak Syarat Pencairan ADD

TAIS, Bengkulu Ekspress - Guna pencapaian target sektor pajak dan pendapatan daerah. Pada 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Seluma, membuat kebijakan seluruh desa harus menyelesaikan pembayaran pajak tahap ke III sebesar 20 persen. Bila taget pelunasan pajak itu terealisasi barulah alokasi dana desa dikucurkan.Hal ini diberlakukan setelah Peraturan Bupati Seluma, 2019, telah disetujui Bupati Seluma.

“Syarat pencairan ADD diperketat agar pencapaian lebih meningkat pada tahap ke III sebesar 20 persen,” sampai Kepala Badan pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Seluma Deddy Ramdhani SE MSE MA kepada Bengkulu Ekspress.

Pencairan ADD 2019, sebanyak tiga tahap. Dengan besaran tahap I sebesar 40 Persen, tahap ke II 40 persen dan tahap ke III sebesar 30 persen. ADD tahap ketiga dibayarkan secara penuh apabila desa sudah menyelesaikan dan melunasi seluruh pembayaran pajak masyarakat desa. Jika target PBB yang diberikan tidak tercapai maka ADD sebesar itu pula ADD tidak bisa dicairkan ke rekening desa. Sembari seluruh syarat pencairan ADD juga harus dilengkapi.

“ADD tahap ke III nantinya diperketat lagi dengan menghitung pencapaian pajak yang sudah disetorkan oleh desa tersebut,” sampainya.

Dengan artian desa juga dituntut memberikan sumbangsih dalam pencapaian pajak, terkhusus PBB. Termasuk juga harus ikut serta dalam pemungutan PBB. Bila perlu warga yang belum membayar pajak bisa ditagih secara langsung atau bisa dengan mengingatkan warganya untuk membayar pajak. “Ini tidak lain untuk pencapaian pajak ikut naik, mengingat pembangunan di kabupaten Seluma menggunakan pajak itu sendiri,” imbuhnya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: