Pengawas Sekolah Wajib Ngantor

Pengawas Sekolah Wajib Ngantor

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Jika selama ini pengawas sekolah jarang masuk kantor dan cukup melakukan pengawasan ke sejumlah sekolah binaan, namun mulai tahun 2019 ini mereka diwajibkan masuk kantor ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Kaur, yang berlokasi di kawasan komplek perkantoran Padang Kempas.

“Untuk pengawas sekarang kita wajibkan ngantor minimal setiap hari Senin, ini tujuannya juga untuk memonitoring kinerja mereka,” kata Kepala Dispendik Kaur, Endi Yurizal SP melalui Kabid Dikdas Lisarmawan SKom, beberapa hari lalu.

Dikatakan Lisar, selama ini pengawas sekolah yang jumlahnya lebih dari 30 orang itu semuanya juga diwajibkan mengantor, hanya mereka diwajibkan menyampaikan laporan ke Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Dispendik. Maka terhitung sejak beberapa bulan yang lalu UPTD itu sudah dihapuskan sehingga mereka wajib ngantor ke Dispendik Kaur.

“Kini kita sediakan ruang khusus untuk pengawas, mereka bisa berinteraksi dengan para pengawas lain serta rutinintas menyampaikan laporan kepada kita atas hasil kerja yang mereka lakukan selama ini,” terangnya.

Ditambahkannya, peran pengawas sangat penting, terutama untuk memastikan kinerja guru guru baik SD maupun SMP sudah sesuai dengan yang diharapkan. Ini guna memberikan motivasi kepada para guru yang ada, jangan sampai malah tak ada pengawasan sehingga mereka berleha-leha dalam menjalankan tugasnya.

“Pengawas itu wajib memberikan arahan kepada dewan guru, jika ada guru yang tak sesuai dengan tugasnya pengawas juga wajib menyampaikan laporan kepada kita misalnya guru malas mengajar,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: