Pemuda Bengkulu Selatan Dibekuk

Pemuda Bengkulu Selatan Dibekuk

4 Paket Sabu dan Airsoft Gun Diamankan

KAUR UTARA, Bengkulu Ekspress- Perang terhadap narkotika terus dilakukan oleh jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kaur. Kali ini Sat Narkoba Polres Kaur berhasil membekuk seorang pemuda pemakai serta pengedar narkoba berinisial VE (30) warga Jalan Kolonel Berlian No 11, Kelurahan Ibul Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan (BS), Senin (4/2).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan empat paket sabu serta satu pucuk senjata jenis Airsoft Gun replika FN 1911 di rumah pengedar Narkoba di Desa Manau IX Kecamatan Padang Guci Hulu berinisial Ba (37) yang berhasil melarikan diri.

“Tersangka ini sebagai pengedar dan juga pemakai, tersangka VE kita amankan di rumahnya saudaranya di Desa Tanjung Betung 2 Kaur Utara,” kata Kapolres Kaur, AKBP Arif Hidayat SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Simanungkalit SE, saat menggelar jumpa pers, kemarin (5/2).

Dikatakan Kasat, tersangka VE yang masih bersatus bujang itu diamankan sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Tanjung Betung 2 Kecamatan Kaur Utara. Penangkapan pengedar Narkoba ini dipimpin langsung Kasatres Narkoba beserta delapan anggota lainnya di back up Reskrim Polres Kaur dan satu anggota intelmob itu, berawal dari informasi yang didapat oleh jajaran Narkoba dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Tanjung Betung 2 Kecamatan Kaur Utara ada warga yang menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu. Nah berbekal informasi itu anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu sedang berada di rumah beserta barang bukti.

“Dari tangan tersangka ini, kita berhasil mengamankan empat paket sabu-sabu dalam plastik bening, 1 bungkus plastik klip bening, 2 unit HP Nokia, 1 buah gunting, 1 gulung isolatif, 2 kartu ATM, dan 1 buku tabungan milik tersangka,” terang Kasat.

Lanjut Kasat setelah melakukan penangkapan tersangka dan pemeriksaan tersangka VE terkait asal narkoba yang diamankan oleh pihaknya. Pasalnya saat diamankan tersangka sedang berada dirumah kakaknya untuk istirahat. Diketahuilah kalau yang bersangkutan belum lama dari membeli empat paket sabu itu dari Desa Manau IX Kecamatan Padang Guci Hulu. “Waktu itu kita langusung melakukan pemburuan lanjutan ke rumah tersangka pengedarnya yakni berinsial BA, tapi kita gagal saat tiba yang bersangkutan sudah tak ada dirumah,” terangnya.

Ditambahkan Kasat, dari hasil pengeledahan di rumah tersangka yang selaku pengedar Narkoba jenis sabu itu, polisi tak menemukan adanya barang kenis Narkoba. Namun polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata jenis Airsoft Gun replika FN 1911 yang masih aktif lengkap dengan gas dan mimisnya.“Di rumah pelaku BA ini kita tidak menemukan barang haram itu, tapi kita mengamankan senjata api Airsoft Gun tanpa ada izin. Untuk pelaku BA akan kita tetapkan DPO,” jelas Kasat.

Sementara itu tersangka, VE yang sehar- hari bekerja sebagai serabutan in saat dimintai keterangan kemarin mengaku sudah lama memakai dan mengedarkan barang haram tersebut. Menurut VE ia mendapatkan barang haram itu dengan tersangka BA dengan harga Rp 500 ribu per paket. Rencananya barang itu akan dijual tersangka kembali kepada pengguna Narkoba, namun aksinya diketahui polisi.“Ya saya sudah lama makai barang ini, dan saya beli barang ini sekitar Rp 500 ribu. Saya sangat menyesal atas perbuatan ini,” singkat VE kepada wartawan kemarin (5/2).

Akibat ulahnya itu, tersangka harus meringkuk disela tahanan Mapolres Kaur, dan dijerat dengan pasal 114 atat satu (1) subpasal 112 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: