Tiga Unit Mobil KPDt Tanpa STNK

Tiga Unit Mobil KPDt Tanpa STNK

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) Kabupaten Lebong ,menemukan ada 3 unit mobil bantuan Kementrian Pembangunan Daerah tertinggal (KPDT) yang telah dikembalikan, tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan alasan hilang.

Kepala BIdang (Kabid) Perhubungan, Dinas PUPRP, Ummi Haidar Rambe St MSi, menjelaskan 3 unit mobil KPDT yang telah dikembalikan namun saat ini tidak lagi memiliki STNK serta KIR yaitu Desa Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah, Desa Kota Baru Kecamatan Uram Jayaserta Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara.

“Ketika kita Tanya, alasan mereka STNK sudah hilang,” jelasnya, kemarin (03/02).

Sejak melakukan penarikan, pihaknya telah berhasil menarik sebanyak 33 unit dari total 61 unit KPDT. Dari total 33 unit mobil KPDT, pihaknya mencatat bahwa sebagian besar mobil KPDT menunggak pajak kendaraan. “Termasuk KIR kendaraan yang juga banyak yang mati,” sampainya.

Sementara itu, belum terkumpul semuanya mobil KPDt dari pemegang saat ini, dikarenakan beberapa hal seperti ada mobil yang tidak tahu keberadaanya, ada yang tidak bisa lagi berjalan (segera akan diambil) bahkan ada juga pemegang kendaraan yang memang tidak mau mengembalikan mobil tersebut.

“Bahkan ketika staf Perhubungan akan menarik mobil yang bertemu di jalan, bukannya memberikan mobil malahan staf Perhubungan mendapat cacian dari pembawa mobil,” ucapnya.

Sementara sebelumnya, pihaknya telah menyampaikan bahwa ditariknya mobil KPDT merupakan perintah dari Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip MSi yang ingin melihat kondisi mobil KPDT saat ini. Selain itu, pihaknya ingin melakukan pembahruan Surat Keputusan (SK) Organisasi Masyarakat Setempat (OMS) yang merupakan pemegang resmi kendaraan. “Pada SK yang lama, Perhubungan masih menyatu dengan Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Perhubungan sementara saat ini Perhubungan menyatu dnegan Dinas PUPRP,” ucapnya.

Masih banyaknya para pemegang mobil KPDT yang diketahui bahwa banyak dipegang kepala Desa (Kades) atau bukan OMS sesuai SK terdahulu, pihaknya berharap kepada para Kades untuk bisa mengembalikan mobil tersebut secara baik-baik. “Kita hanya melakukan pendataan dan melaporkan kepada Bupati, nanti jika perintah bupati kembalikan lagi kepada pemegang, maka akan kita kembalikan,” pintanya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: