Seluruh OPD Disurati

Seluruh OPD Disurati

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Bagian layanan Pengadaan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). OPD Diminta untuk menyampaikan seluruh perusahaan atau pihak ketiga yang diputus kontrak pekerjaan dan akan dimasukan ke dalam daftar hitam atau black list.

Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Setkab Lebong, Syarifuddin SSos MSi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu laporan dari masing-masing OPD yang melaporkan pihak ketiga yang melakukan pekerjaan di OPD nya untuk dimasukan sebagai perusahaan yang di black list.

“Nanti perusahaan yang dijadikan perusahaan black list, akan dimasukan ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE),” jelasnya, kemarin (3/2).

Perusahaan yang bisa dimasukan ke dalam daftar black list yaitu perusahaan yang dalam pekerjaannya tidak selesai tepat waktu sesuai kesepakatan, tidak melakukan pemeliharaan pekerjaan atau juga perusahaan yang tidak tertib administrasi “Seperti tidak membayarkan tuntutan ganti rugi,” sampainya.

Jika pihak perusahaan nantinya telah dimasukan sebagai perusahaan black list, nantinya dilarang untuk kembali ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa diseluruh Lembaga, Kementrian, satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun institusi lainnya. “Mereka akan dilarang untuk ikut dalam kurun waktu 2 tahun setelah mereka masuk ke daftar black list,” ujarnya.

Dimana hingga saat ini, pihaknya belum menerima secara resmi usulan dari masing-masing OPD yang akan measukan pihak rekanan ke daftar Balck List. Akan tetapi pihakny amemang telah menerima sampaian bahkan ada OPD yang akan mengusulkan karena beralasan pihak rekanan tidak menyelesaikan pekerjaan.

“Yang menyampaikan kepada kita dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP”, ucapnya.

Pantauan Bengkulu Ekspress, sepanjang tahun 2019, kontraktor yang tidak menyelesaikan pembangunan fisik pada tahun 2018 tepat waktu bahkan juga tidak selesai setelah diberikan perpanjangan dan telah diputus kontraknya yaitu dari Dinas PUPRP seperti pekerjaan pembangunan Pasar Modren Muara Aman eks kios Pasar Muara Aman dengan nilai Rp 16,2 Miliar yang dikerjakan PT Bumi Putri Silampari.

Ada juga CV Najwa Kontruksi yang melakukan pembangunan rambu-rambu Kawasan tertib lalulintas (KTL) dengan nilai sebesar Rp 1,1 miliar serta pembangunan jembatan air uram menuju kantor camat dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,8 miliar serta PT Aurora partner Group menjadi pemenang pembangunan jembatan gantung air Ketahun Desa Karang Dapo Atas sebesar Rp 692 juta.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: