Pemerintah Desa Diminta Pasang Bendera

Pemerintah Desa Diminta Pasang Bendera

TAIS,Bengkulu Ekspress – Kantor Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Seluma diminta untuk mengibarkan dan memasang bendera merah putih. Namun, ironisnya ada beberapa kantor Pemdes yang tidak memasang sama sekali. “Selain perkantoran pemerintahan, kita juga berharap kepada kantor desa yang ada di Seluma dapat ikut mengibarkan bendera merah putih berdasarkan aturan,” pinta Kajari Seluma, M Ali Akbar SH MH melalui Kasi Intel, Jitra Apriadi SH MH kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (3/2).

Dijelaskannya, pemasangan bendera sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sehingga seluruh bentuk kantor pemerintahan wajib mengikuti aturan dalam undang-undang. Serta bagi yang mengeyampingkan maka bisa dikenakan sanksi berupa kurungan.

“Kita berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) dapat menyurati pemerintahan desa untuk ikut mengibarkan bendera merah putih kesehariannya,”ujarnya.

Jitra menerangkan, sejauh ini dalam satu minggu kedepan kejari akan melakukan pengecekan terhadap sejumlah perkantoran pemerintahan serta pemerintahan desa. Sehingga desa mana yang tidak mengibarkan bendera maka akan diberikan bendera baru sebagai pengganti. “Saya minta PMD bisa menyampaikan agar desa yang berada di pinggir jalan bisa memasang bendera, termasuk pemerintahan,” ujarnya.

Tambahnya, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan. Pada pasal 30 ayat 3 huruf a dijelaskan bahwa dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum. Pidana berupa kurungan badan 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Bagi yang tidak mengindahkan aturan dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009.

“Sehingga kami memberikan pemahaman kepada instansi di Kabupaten Seluma mengenai Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan. Agar mereka bisa lebih memahami,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Irihadi MSi menilai, apa yang sudah dilakukan oleh Kejari Seluma patut diapresiasi. Pasalnya, hal tersebut bisa mengingatkan kembali Organisasi Perangkat Daerah(OPD) untuk lebih memperhatikan bendera merah putih sebagai simbol Negara NKRI.

Kedepan hal ini dipastikan tidak akan terulang lagi di lingkungan Pemda Seluma. “Saya sudah memanggil OPD yang didatangi Kejari beberapa hari lalu dan saya tidak ingin lagi OPD yang seperti beberapa hari lalu. Kedepan desa juga diharuskan memasang bendera,”ujar Jitra.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: