Bawa 8 Paket Ganja Lintas Provinsi, Diringkus

Bawa 8 Paket Ganja Lintas Provinsi, Diringkus

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka, Kota Bengkulu berhasil mengamankan Rn (43) warga Desa Puntang, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Rn di tangkap karena kedapatan membawa ganja lintas provinsi. Dari Provinsi Sumatera Selatan ke Provinsi Bengkulu. Sebanyak 8 paket ganja kering seberat 470 gram.

Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Rudi Marwah melalui Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Iptu Rabnus Supandri SSos mengatakan, penangkapan tersebut didasari atas laporan masyarakat adanya transaksi narkoba di daerah belakang cafe di kawasan Kelurahan Lempuing, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. Setelah diselidiki, anggota melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan.

\"Setelah kita pantau, memang tersangka ini sedang memegang bungkusan plastik hitam. Tim kami langsung melakukan penangkapan dan langsung menggeledah tersangka. Benar saja dalam plastik itu isinya ganja. Setelah kita interogasi, dia mengakui barang tersebut memang miliknya yang akan dijual kepada seseorang,\" ungkapnya, Jumat (1/2/19).

Tersangka mengaku barang haram tersebut didapatnya dari Kabupaten Empat Lawang dan dibawanya ke Bengkulu menggunakan angkutan umum. Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Rn mengaku dia disuruh seseorang dari Kabupaten Empat Lawang untuk mengantar ganja tersebut dengan upah Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya, saat ini Rn mendekap di sel tahanan Polsek Gading Cempaka Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 114 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Untuk ancaman pidana penjaranya bisa mencapai 4 tahun penjara atau bahkan maksimal 20 tahun penjara\" tutup Rabnus. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: