UMKM Didorong Manfaatkan UU Penjaminan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Bengkulu didorong untuk memanfaatkan keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Sebab, UU ini mampu menyediakan solusi bagi pelaku UMKM yang sering menghadapi masalah permodalan.
\"Keberadaan UU Penjaminan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah, karena ratusan lebih usaha di Bengkulu adalah UKM yang selama ini masih belum terjangkau kredit perbankan atau bantuan permodalan,\" kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, H Muslih Z SH, kemarin (31/1).
Ia menyatakan bahwa UU Penjaminan merupakan bagian dari upaya mewujudkan amanat Pasal 33 Ayat (4) UUD 1945 tentang penguatan perekonomian nasional yang berkeadilan. Melalui UU Penjaminan maka negara memberikan kepastian kepada lembaga pemberi pembiayaan.
\"UU Penjaminan memberikan jaminan kepastian kepada lembaga pembiayaan apabila terjadi suatu permasalahan. UU ini mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan hingga penyelesaian sengketa melalui lembaga alternatif,” kata Muslih.
Ia menuturkan, sebagian besar atau 90 persen permasalahan UMKM selalu identik dengan manajemen, permodalan, metodologi, bahan baku, pemasaran, infrastruktur, serta pungutan dan kebijakan yang tak jelas. Kondisi tersebut seolah terus berputar melingkupi UMKM. Sebagai contoh ketika pelaku UMKM punya kemampuan, ternyata tak punya modal. Kalaupun UMKM bisa membuat produk, masih harus terkendala pemasaran.
\"Giliran UMKM bisa membuat produk dan mengelola usaha dengan baik, harus bersaing dengan industri besar yang sudah menggunakan mesin. Inilah beberapa bagian dari permasalahan UMKM yang ingin kita bantu melalui UU Penjaminan,\" tuturnya
Dengan adanya keberadaan payung hukum yang menjamin pelaku UMKM bisa mendapatkan akses permodalan. Maka, pelaku UMKM bisa menerima bantuan modal dari perbankan atau lembaga pembiayaan tanpa mengorbankan jaminan. \"Banyak pinjaman tanpa agunan, pelaku UMKM harus manfaatkan itu, inilah fungsi dari UU Penjaminan,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: