Tertibkan Aset Tak Bergerak

Tertibkan Aset Tak Bergerak

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong akan melakukan penertiban terhadap aset tak bergerak yang telah dibangun, namun belum dimanfaatkan secara maksimal dan akan dilimpahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidanginya.

Selama ini, banyak aset yang tidak bergerak yang telah dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong seperti Gedung Olahraga (GOR) Terpusat yang berada di kawasan Kelurahan Taba Anyar Kecamatan Lebong Selatan, TV Tron yang berada di kawasan Tugu Presedium Kecamatan Pelabai dan kawasan Muar Aman Kecamatan Lebong Utara, GOR mini yang tersebar di 4 Kecamatan, gedung tenis indoor yang berada di Keluarahan tanjung Agung Kecamatan Pelabai serta aset-aset tak bergerak lainnya.

Kepala BKD Kabupaten Lebong, Wuwun Mirza SE MT melalui Kepala Bidang (Kabid) Aset BKD Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama MSi, mengatakan bahwa penertiban aset tak bergerak yang akan dilakukan oleh pihaknya, salah satu upaya untuk mengetahui secara pasti data-data aset yang telah dibangun diketahui siapa tuannya.

“Kita ingin lihat apakah aset yang dibangun ada OPD yang menaungi atau menjadi tanggung jawab mereka atau tidak,” jelasnya, kemarin (31/01).

Diakui Rizka, berdasarkan informasi yang didapatnya selama ini bahwa aset yang telah dibangun, belum jelas siapa penanggungjawab untuk pengelolaan. Jika demikian, dikahwatirkan aset yang tidak diketahui pengelolanya akan rusak sebelum bisa dimanfaatkan.

”Jika ada penanggungjawabnya, maka aset akan bisa terjaga,” ucapnya. Untuk itulah, jika dari hasil penertiban aset diketahui belum ada OPD sebagai penangungjawabnya, maka nantinya akan dilimpahkan kepada OPD yang membidangi aset tersebut untuk mengelola aset tersebut, dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip MSi. \"\"

“Selain aset dapat terjaga, jika ada yang memegang nantinya akan dapat membantu menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” sampainya.

Sebagai contoh, untuk GOR terpusat dapat dilimpahkan ke Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora). 2 unit video tron yang dapat diserahkan ke Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan persandian (Diskominfo SP). “Ada juga GOR mini yang bisa dilimpahkan ke Kecamatan masing-masing,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan penertiban dan penataan Aset tak bergerak, secepatnya akan dilaksanakan. Setidak-tidaknya apda bulan Februari 2019 ini penertiban telah dilaksaankan. Agar aset tak bergerak yang belum tuannya, bisa secepatnya diketahui dan bisa cepat dikelola dengan baik. “Kita tidak akan menunda-nunda, karena kita ingin menyelamatkan aset milik Lebong agar bisa dimanfaatkan dengan baik,” tegasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: