Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor

Umumkan Caleg Eks Napi Koruptor

Tunggu KPU RI

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu belum menerima teknis mengumumkan calon legislatif (caleg) yang berstatus sebagai mantan nara pidana (eks napi) korupsi. Rencananya caleg eks napi korupsi itu akan diumumkan di setiap tempat pemungutan suara (PTS) maupun kepada publik.

\"Kami belum menerima petujuknya seperti apa dari KPU pusat. Jadi, kami masih menunggu teknisnya seperti apa nanti,\" terang Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (31/1).

Dijelaskannya, saat ini memang KPU pusat telah mengumumkan nama-nama caleg yang berstatus sebagai eks napi korupsi. Hanya saja instruksi pengumuman itu belum disampaikan ke KPU Provinsi maupun kabupaten dan kota. \"Kapan waktunya untuk diumumkan, kami masih menunggu arahan,\" tambahnya. Emex mengatakan, KPU Provinsi siap mengumumkan jika memang instruksi tersebut telah turun. Baik mengumumkan caleg mantan terpidana kasus tipikor, maupun mantan napi bandar narkoba serta kasus asusila.

\"Kalau ada instruksi, jelas kami siap untuk umumkan kepada publik,\" paparnya.

Untuk caleg DPRD Provinsi Bengkulu yang berstatus napi ada dua orang yang memenangkan gugatan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. Yakni Sahlan Sirad dari Partai Bulan Bintang dapil Bengkulu Selatan-Kaur dan Firdaus Jailani dari Partai Demokrat dapil Kepahiang. \"Pada intinya, kami siap umumkan,\" pungkas Emex. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: