Buang Sampah Sembarangan , Denda Rp 500 Ribu

Buang Sampah Sembarangan ,  Denda Rp 500 Ribu

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bengkulu Selatan (BS), Erwin Muchsin S Sos mengaku, mulai tahun 2019 ini, pihaknya berkomitmen Bengkulu Selatan bebas dari tumpukan sampah.

Oleh karena itu, pihaknya akan rutin membersihkan sampah serta melakukan patroli. “Jika petugas menemukan ada warga membuang sampah sembarangan, ancamannya denda Rp 500 ribu,” katanya.

Erwin mengatakan, ketentuan denda tersebut sesuai dengan perda Bengkulu Selatan nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Dalam perda tersebut, setiap warga yang membuang sampah sembarangan akan diproses hukum tindak pidana ringan.

Ancamannnya denda Rp 500 ribu. Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar warga tidak membuang sampah sembarangan. Namun membuang sampah pada tempatnya.

“Di sekitar pemukiman, tersedia kotak sampah, agar warga tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Oleh karena itu, sambung Erwin pihaknya akan rutin menggelar patroli di sepanjang jalan dalam wilayah Bengkulu Selatan. Jika dalam patroli tersebut ada warga yang membuang sampah sembarangan akan langsung ditangkap.

Tidak hanya itu, dirinya mengimbau warga Bengkulu Selatan, jika ada yang melihat warga membuang sampah sembarangan seperti ke pinggir jalan raya atau membuang ke sungai, agar segera melapor.

“Kalau melihat warga buang sampah sembarangan, laporkan ke kami agar kami tangkap dan proses hukum,” imbaunya.

Adanya komitmen ini, sambung Erwin pihaknya bertekat agar Bengkulu Selatan bebas dari sampah yang berserakan. Selain itu upaya untuk mewujudkan agar Bengkulu Selatan bisa meraih piala adipura. Untuk itu, Erwin mengharapkan dukungan semua warga Bengkulu Selatan, agar membuang sampah pada tempanya. “ Kami harapkan dukungan semua pihak untuk sama-sama menjaga kebersihan lingkungan,” ajak Erwin.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: