Bobol Kosan, Pencuri dan Penadah Dibekuk

Bobol Kosan, Pencuri  dan Penadah Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pelaku pembobolan 2 unit kosan beserta penadah barang curian berhasil dibekuk Subdit Opsnal Kejahatan dengan Kekerasan Jatanras Polda Bengkulu. Pelaku pembobol kosan tersebut yakni berinisial RR (25) yang berhasil menggasak 3 unit laptop, 1 unit handphone dan uang senilai Rp 1 juta. Setelah melakukan pencurian, RR membawa kabur hasil curian dan langsung menjual laptop tersebut kepada RP selaku penadah seharga Rp 700 ribu.

Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH didampingi Wadir Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra dan Kanit Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, AKP Andy Kadesma dalam eksposenya mengatakan, setelah korban Dian Lucky yang tinggal di kosan tersebut melapor ke Polda Bengkulu, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman melihat di forum jual beli facebook ada laptop yang dijual mirip dengan ciri-ciri laptop korban yang hilang.

\"Ya setelah kita lihat ada laptop yang dijual di facebook, tim kita langsung berpura-pura membeli laptop tersebut dan pas didepan Indomaret kilometer 6,5, tim kita yang bertemu pelaku RP ini dan langsung mengamankan pelaku beserta laptop tersebut,\" ujarnya Sudarno, Kamis (31/1).

Setelah diinterogasi, rupanya pelaku yang berprofesi sebagai tukang service laptop di kawasan Umib Belakang ini membeli barang tersebut dari temannya RR. Tim langsung mencari keberadaan RR dan akhirnya berhasil membekuk RR dirumahnya di kawasan Kelurahan Timur Indah.

\"Pelaku mendapatkan barang ini dari temannya berinisial RR yang menjual barang itu,\" ucapnya kepada Bengkulu Ekspress Dijelaskan Sudarno, pelaku mengaku mendapatkan laptop tersebut dari hasilnya membobol kosan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Benar saja, kos-kosan yang di bobol pelaku RR merupakan kos pelapor Dian Lucky.

\"Kedua pelaku ini memang sudah lama berteman. Setelah RR mencuri laptop, laptop tersebut dijual kepada RP. Dengan sedikit modifikasi, laptop tersebut dijual kembali melalui facebook dengan harga Rp 2 juta,\" tambah Kabid Humas. Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu. Untuk pelaku RR diancam pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP.

Sedangkan pelaku RP yang sebagai penadah barang curian disangkakan dengan pasal 480 tentang penadahan barang curian. \"Untuk keterlibatan pelaku lain memang belum ada sampai sekarang ini, namun kita masih terus lakukan pengembangan dan untuk pelaku RR memang bukan residivis dan akibat perbuatannya tersebut diancam dengan pidana penjara diatas 2 tahun penjara,\" tutupnya kepada Bengkulu Ekspress. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: