Kejari Kembalikan Barang Bukti Korupsi PT BM
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus korupsi penyertaan modal antara PT Bengkulu Mandiri dan CV Kinal Jaya telah selesai. Hal tersebut dibuktikan dengan pengembalian barang bukti (BB) dokumen korupsi PT BM dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ke PT BM. Dikatakan Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH, alasan barang bukti dikembalikan karena Kejari Bengkulu berpendapat sudah tuntas semua proses hukum korupsi PT BM. Ditambah lagi tiga orang terpidana sudah menjalani proses hukuman dan membayar uang pengganti dan denda.
\"Kita mengembalikan barang bukti dokumen terkait korupsi penyertaan modal PT BM. Kita berpendapat sudah tuntas semua prosesnya,\" jelas Kajari, kemarin (31/1).
Tidak hanya barang bukti dokumen saja yang dikembalikan, uang pengganti Rp 820 juta yang dikembalikan tiga orang terpidana juga dikembalikan ke kas daerah. Sementara uang denda (masing-masing terpidana Rp 50 juta) dikembalikan ke kas negara. Alasan uang pengganti dikembalikan ke kas daerah karena perbuatan korupsi yang dilakukan tiga orang terpidana merugikan pihak daerah.
\"Uang pengganti Rp 820 juta kita setorkan ke kas daerah, sementara untuk uang denda kita setorkan ke kas negara. Hal tersebut kita lakukan sesuai amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu,\" imbuh Kajari.
Sekadar mengingatkan, masing-masing terpidana yakni, Oga Candra Direktur Utama (Dirut) CV Kinal Jaya Putra, serta mantan pejabat di PT BM Hamdani Yakub dan HM Jamil mendapatkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara pada bulan September 2018 lalu. Total kerugian negara pada kasus tersebut Rp 820 juta tetapi sudah dikembalikan oleh tiga terpidana. Dengan rincian, Oga Candra mengembalikan Rp 420 juta, Hamdani Yakub dan HM Jamil mengembalikan Rp 400 juta. (167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: