Badan pengawas Pemilu Temukan 536 APK Melanggar
ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekpress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara menemukan 536 alata peraga kampanye (APK) dari 15 Partai Politik (Parpol) yang diindikasikan melanggar aturan. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal, Tri Suyanto SE saat ditemui Bengkulu Ekpress di ruang kerjanya, kemarin (31/1).
\"Sebanyak 16 Parpol yang ada, 15 parpol yang terindikasi melanggar aturan,\" kata Tri.
Menurutnya, terdapat 3 jenis pelanggaran, yakni tidak memiliki izin tertulis dari pemilik lokasi, pemasangan APK di zona terlarang, dan kesalahan pemasangan konten di APK. \"Setiap pemasangan APK di zona privasi, misalnya di rumah, di kantor, atau perkebunan milik swasta harus memiliki izin tertulis dari pemilik lahan, dan harus disampaikan ke pengawas desa,\" jelasnya.
Lebih lanjut Tri menyampaikan, jenis pelanggaran kedua adalah pemasangan APK di luar zona yang telah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Utara. Zona terlarang yang dimaksud adalah jalan lintas jalur dua wilayah Kecamatan Argamakmur, dimulai dari Desa Gunung Alam hingga Desa Gunung Agung atau Rama Agung.
\"Di sini banyak parpol yang memasang APK di zona yang kita larang yakni jalan lintas jalur dua wilayah Kecamatan Argamakmur,\" terangnya.
Kesalahan pemakaian konten terlarang, yakni konten didalam APK tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Utara. \"Ada 2 partai politik yang terindikasi, dengan mencantumkan petinggi TNI dan Polri di dalam APK, khusus untuk yang ini sudah kita surati untuk menurunkan APK tersebut dalam 1 kali 24 jam,\" tuturnya.(127)
Daftar Partai Politik Melanggar No Partai APK Melanggar Jenis Pelanggaran 1. PKB 34 Tidak ada izin tertulis 2. GERINDRA 29 Tidak ada izin tertulis 3. PDIP 93 Tidak ada izin tertulis 4. GOLKAR 34 Tidak ada izin tertulis 5. NASDEM 81 Tidak ada izin tertulis/zona larangan 6. GARUDA 10 Tidak ada izin tertulis 7. BERKARYA 10 Ttidak ada izin tertulis/konten 8. PKS 37 Tidak ada izin tertulis 9. PERINDO 36 Tidak ada izin tertulis 10. PPP 13 Tidak ada izin tertulis 11. PSI 10 Tidak ada izin tertulis 12. PAN 37 Tidak ada izin tertulis 13. HANURA 31 Tidak ada izin tertulis 14. DEMOKRAT 72 Tidak ada izin tertulis 15. PBB 9 Tidak ada izin tertulis 16. PKPI 0 -
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: