51 Karyawan BPRS Safir Terancam PHK

51 Karyawan  BPRS Safir  Terancam PHK

\"\"BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Nampaknya pencabutan izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Safir Bengkulu tidak hanya membuat gelisah puluhan ribu nasabah, akan tetapi sebanyak 51 karyawan juga terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Salah satu Karyawan BPRS Safir Bengkulu, Kamilus mengaku, cukup terkejut dengan dicabutnya izin Usaha PT BPRS Safir ini. Bahkan dirinya tidak mengetahui sama sekali jika bank tempatnya bekerja sudah tidak beroperasi seperti biasanya.

\"Saya tidak tau kalau sudah dicabut izinnya, saya lihat banyak nasabah datang ke kantor dan minta uangnya dikembalikan,\" tuturnya, kemarin (31/1).

Ditanya tentang nasib pekerjaannya, Ia enggan berkomentar. Pasalnya jika izin usaha BPRS Safir di cabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka secara otomatis seluruh karyawannya juga tidak bekerja lagi. Hal ini tentu saja membuat dirinya dan beberapa temannya juga cukup merasa sedih. \"Nah soal kerja atau ga lagi kami belum tau, masih menunggu keputusan, kabarnya LPS akan memperjuangkan uang pesangon kami,\" tutupnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho mengatakan, pihaknya akan berusaha maksimal untuk memperjuangkan nasib para karyawan BPRS Safir ini. Karena ada puluhan karyawan yang menggantungkan hidupnya di Perbankan ini.

\"Kita akan upayakan agar para karyawan Bank ini juga bisa mendapatkan pesangon, jangan sampai mereka dibiarkan begitu saja,\" kata Samsu.

Akan tetapi, para karyawan ini akan mendapatkan haknya setelah hak seluruh nasabah diberikan. Sehingga ia berharap kepada seluruh karyawan BPRS Safir Bengkulu untuk bisa bersabar dan tidak perlu gelisah. \"Karyawan BPRS Safir harus sabar, insyallah nanti kami perjuangkan agar pesangonnya bisa didapatkan juga,\" tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Bengkulu, Ir Sudoto mengatakan, pihaknya membuka posko pengaduan bagi karyawan BPRS Safir Bengkulu yang tidak mendapatkan keadilan baik berupa gaji dan uang pesangon setelah dilakukannya pemutusan hubungan kerja.

Sehingga jika mengalami ketidakadilan dari perusahaan maka silakan melapor ke Disnaker, atau minta difasilitasi SPSI. \"Jadi jangan takut, laporkan saja, atau minta fasilitasi serikat pekerja, pelapor akan kita rahasiakan, kami akan bantu para karyawan ini untuk mendapatkan haknya,\" tutupnya.(999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: