Pencuri dan Penadah di Bengkulu Dibekuk
Bengkulu, bengkuluekspress.com -Terduga pelaku pembobolan 2 unit kosan beserta penadah barang curian berhasil dibekuk Subdit Jatanras Polda Bengkulu. Terduga pelaku pembobol kosan tersebut, yakni RR (25), berhasil menggasak 1 unit laptop, 1 unit handphone dan uang senilai Rp 1 juta. Setelah melakukan pencurian, RR membawa kabur hasil curian itu dan langsung menjual laptop tersebut kepada penadah berinisial RP seharga Rp 700 ribu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudarno, didampingi Wadireskrimum Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra dan Kanit Opsnal Jatanras Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Andy Kadesma dalam eksposenya mengatakan, setelah korban Dian Lucky yang tinggal di kosan yamg dicuri RR dN RP tersebut melapor ke Polda Bengkulu, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan melihat di forum jual beli facebook ada laptop yang dijual mirip dengan ciri-ciri laptop korban yang hilang.
\"Ya setelah kita lihat ada laptop yang dijual di facebook. Tim kita langsung berpura-pura membeli laptop tersebut dan pas di depan Indomaret kilometer 6,5, tim kita yang bertemu pelaku ini langsung mengamankan pelaku beserta laptop tersebut,\" ujarnya, Kamis (31/1/19).
Setelah diinterogasi, rupanya pelaku yang berprofesi sebagai tukang service laptop di kawasan Universitas Bengkulu (Unib) Belakang ini, membeli barang tersebut dari temannya RR. Tim langsung mencari keberadaan RR dan akhirnya berhasil membekuk RR di rumahnya di kawasan Kelurahan Timur Indah.
Terduga pelaku mengaku mendapatkan laptop tersebut dari hasilnya membobol kosan di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. Benar saja, kos-kosan yang di bobol pelaku RR merupakan kos pelapor Dian Lucky.
\"Kedua terduga pelaku ini memang sudah lama berteman. Setelah RR mencuri laptop, laptop tersebut dijual kepada RP. Dengan sedikit modifikasi, laptop tersebut dijual kembali melalui facebook dengan harga Rp 2 juta,\" tambah Kabid Humas.
Saat ini kedua terduga pelaku mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu. Terduga pelaku RR diancam pasal pencurian dengan pemberatan 363 KUHP. Sedangkan RP sebagai penadah barang curian disangkakan pasal 480 tentang penadahan barang curian. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: