Kades Diminta Tetapkan Masjid Desa

Kades Diminta Tetapkan Masjid Desa

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kaur meminta kepada para camat agar menyurati Kades agar secepatnya menetapkan masjid desa di desanya masing masing, dan juga menunjuk dua orang guru ngaji kemudian menerbitkan SK penetapannya.

“Ini sudah kita surati camat di 15 kecamatan untuk memerintahkan desa-desa menetapkan guru ngaji dan juga mana yang dijadikan masjid desa,” kata Kabag Kesra Setda Kaur, Robi Antomi M Si, kemarin (301/1).

Dikatakannya, desa setelah menerbitkan SK penetapan guru ngaji dan juga masjid desa, nanti mulai tahun ini dapat pula melakukan pembayaran insentif melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Namun meski demikian ada beberapa syarat yang atau ketentuan sebelum menetapkan sebagai guru ngaji dan masjid desa.

“Pedoman penetapan guru ngaji dan masjid desa sudah kita kirimkan ke kecamatan, diminta ini menjadi pedoman dalam menentukan siapa guru ngaji yang akan ditetapkan nantinya,” terangnya.

Ditambahkannya, penetapan masjid desa tentunya bagi desa yang memiliki dua masjid dapat melakukan pertimbangan yang matang. Sementara untuk guru ngaji hanya diperkenankan mengangkat dua orang, sebab dua guru ngaji di sebuah desa dianggap sudah cukup untuk memberikan pendidikan kepada para santrinya dalam mengasah ilmu membaca alquran dan juga hapalan ayat ayat pendek. “Penerbitan SK masjid kecamatan dan juga guru ngaji ini kita tunggu paling lambat hingga 10 Februari mendatang, sebelum kita SKkan melalui SK Bupati Kaur,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: