Rusak Tanaman, Pemilik Didenda

Rusak Tanaman,  Pemilik Didenda

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Bengkulu Selatan (BS), Ir Susmanto MM mengatakan tahun 2019 ini tidak boleh ada lagi ternak yang berkeliaran. Jika masih ada dan merusak tanaman warga, maka pemiliknya akan didenda. “ Mulai Maret ini, setiap ternak rusak tanaman warga, pemiliknya wajib didenda,” katanya.

Susmanto mengatakan, sesuai dengan perda Bengkulu Selatan nomor 9 tahun 2003 tentang larangan ternak berkeliaran, jika ada ternak terjaring razia satpol PP hanya disanksi dengan denda Rp 250 ribu per ekor. Namun dengan adanya setiap desa membuat peraturan desa (perdes) tentang penertiban ternak ini, maka sanksinya bisa lebih besar lagi.

“ Dalam perdes lebih mengedepankan kearifan lokal, jika ternak masuk sawah dan merusak tanaman padi, sanksinya bisa lebih besar lagi, kalau dalam satu bidang sawah semua padi rusak, dendanya bisa jutaan,” ujar Susmanto.

Susmanto menjelaskan, hingga saat ini daerah yang sudah menyelesaikan pembuatan perdes tentang larangan hewan ternak berkeliaran ini yakni Bunga Mas. Sedangkan kecamatan lain sedang proses. Namun dipastikan Maret nanti, semua desa sudah memiliki perdes.

“ Hanya kecamatan Ulu Manna dan Pino saja yang hingga saat ini belum ada perdesnya,” imbuhnya.

Dengan adanya perdes setiap desa yang sanksinya denda ini, sambung Susmanto diharapkan dapat memberikan efek jera bagi peternak, agar tidak melepas ternaknya. Dengan begitu, ke depan warga tidak perlu lagi memagar pekarangannya.

Warga bisa menanami pekarangan dengan berbagai macam tanaman. “ Dengan ternak dikandangkan, semua lahan warga bisa produktif tidak khawatir diserang hama ternak lagi,” demikian Susmanto. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: