Polda Bengkulu Lidik Pemilik Pangkalan Jual LPG Subsidi ke Kawasan Lain
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat ini tengah menyelidiki laporan masyarakat terkait penjual gas LPG bersubsidi di kawasan Jalan Depati Payung Negara, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Pemilik berinisial MY, diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 7, tahun 2014 tentang perdagangan dengan menjual gas LPG ke kawasan lain.
Setelah diselidiki anggota kepolisian, ternyata setelah truk pengangkut gas milik salah satu perusahaan BBM yang menurunkan LPG di pangkalan milik terduga pelaku, namun pelaku tidak pernah menjual BBM itu di kawasan Kelurahan Sukarami. Melainkan menjualnya ketempat lain yakni di Kelurahan Sawah Lebar, Kota Bengkulu.
Direktur Reskriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ahmad Tarmizi, melalui Kasubdit l Tipid Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu, Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Edi Sujadmiko mengatakan, penyidik Polda Bengkulu, saat ini sedang melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.
\"Ya saat ini anggota kita sedang melakukan proses penyidikan. Maka dari itu kami belum bisa banyak memberikan keterangan. Nanti tunggu perkembangan selanjutnya, \" singkatnya, Rabu (30/1/19).
Penyalahgunaan LPG ini diduga menjadi salah satu penyeban langkanya LPG di Kelurahan Sukarami belakangan ini.
Terduga pelaku diduga menjual gas LPG bersubsidi ke kawasan lain dengan alasan menjualnya dengan harga lebih tinggi.
Pemilik pangkalan tidak boleh menjual LPG di luar wilayah yang telah ditetapkan. Pedagang itu seharusnya hanya menjual LPG di wilayah yang telah ditentukan pemerintah saja. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: