ASN Diminta Keluarkan Zakat Profesi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kota Bengkulu menginstruksikan kepada seluruh kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk optimalisasi pembayaran zakat profesi dari gaji sebesar 2,5 persen. Hal ini tertuang dalam surat instruksi Walikota H Helmi Hasan SE Nomor 2/2019 tentang Pelaksanaan Zakat Profesi, Infaq dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
\"Instruksi ini dikeluarkan daIam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Bengkulu Nomor 451/15/SE/B.V11/2018 tentang Pelaksanaan Gerakan Bayar Zakat,\" ujar Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah SSTP MSi, kemarin (29/1).
Instruksi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSHD Kota Bengkulu beserta karyawan/karyawati, Direktur Utama PDAM Kota Bengkulu beserta karyawan/karyawati, Camat dan Lurah se-Kota Bengkulu, Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
\"Diminta agar para ASN melakukan upaya dalam rangka optimalisasi pembayaran zakat mencapai nisabnya sebesar 2,5% dari gaji atau pendapatan lainnya yang diterima setiap bulannya melalui bendahara gaji/Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan masing-masing untuk di setorkan ke BAZNAS Kota Bengkulu,\" terangnya.
Kemudian melaporkan basil pengumpulan zakat profesi, Infaq dan sedekah kepada Walikota Bengkulu dengan tembusan kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bengkulu, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. \"Sedangkan bagi yang belum nisabnya, diimbau untuk memberikan infaq/sedekah sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: