BPJS TK dan Disnaker Bentuk Tim Terpadu

BPJS TK dan Disnaker Bentuk Tim Terpadu

Bina dan Awasi Perusahaan

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) menggelar rapat koordinasi pembentukan Tim Terpadu bekerja sama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu. Rapat tersebut digelar di ruang rapat Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Selasa (29/1).

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Yoseph Aris Daryanto mengatakan tujuan dari pembentukan tim perpadu ini untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan bersama dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.  Ia mengaku, di Provinsi Bengkulu masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja, serta menunggak iuran.

Dengan pembinaan dan pengawasan bersama ini diharapkan memberi kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi program tersebut. Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai dengan ketentuan, nantinya akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif.

“Jadi, pembentukan tim terpadu untuk bekerja bersama dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum tertib dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, diantaranya jaminan kecelakaan, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan pembayaran iuran,\" ujar Aris.

Dengan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan, maka akan membantu mengatasi bertambahnya masyarakat kurang mampu baru. Sementara itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Ir. H. Sudoto, MPd mengatakan, Tim Terpadu BPJS Ketenagakerjan berkoordinasi dengan Disnakertrans berkaitan dengan norma-norma ketenagakerjaan, serta memastikan guna ketenagakerjaan di perusahaan yang sedang dijalankan.

“Salah satu norma dari ketenagakerjaan yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya kami akan melihat perusahaan mana saja yang sudah patuh terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan, mana yang telah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan dan mana yang belum menggunakan. Nanti kita lakukan kegiatan bersama-sama untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sudoto.

Selain Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, rapat ini juga dihadiri Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan dan Penegak Hukum Ketenagakerjaan, Kasi Pengupahan, Jamsos dan K3 serta beberapa staf BPJS Ketenagakerjaan.(kkj/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: