Polda Usut Jalan Kepahiang-Sumatra selatan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu, sekarang ini sedang mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu. Kasus tersebut terkait pembangunan jalan di batas Kota Kepahiang hingga batas Sumatera Selatan, 2017.
Diduga pekerjaan jalan dengan anggaran pembangunan jalan tersebut mencapai Rp 31 miliar tersebut tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang terdapat dalam perjanjian kontrak. Dampaknya negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Ahmad Tarmizi SH melalui Kasubdit Tipikor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Andi Arisandi MH saat ditemui di Mapolda Bengkulu, Selasa (29/1). Ia mengatakan, saat ini penyidik sudah menaikan status kasus ini dari penyelidikan ke ke tahap penyiidkan.
\"Ya kami menduga adanya kecurangan tindak pidana korupsi dalam kegiatan presevasi rehabilitasi jalan batas Kota Kepahiang yang pembangunannya tidak sesuai volume diperjanjian kontrak. Pekerjaan itu diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,9 miliar,\" terang Andi Arisandi kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (29/1).
Proyek jalan yang bersumber dana APBN tahun anggaran 2017 itu di dikerjakan oleh PT SB yang berdomisili di luar Provinsi Bengkulu. Hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi, termasuk dari pihak kontraktor.
\"Saksi sudah kita panggil semuanya dan sekarang kita masih terus mengumpulkan barang bukti tambahan untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,\" bebernya.
Sambung Andi, penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan mempelajari kasus ini lebih dalam. Untuk mengusut tuntas kecurangan yang dilakukan pada Satuan Kerja SKPD Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu. \"Kita masih akan memanggil saksi ahli untuk mengetahui aliran dana pengerjaan proyek jalan di Kabupaten Kepahiang itu,\" ucapnya.
Ditambahkannya, memang untuk menetapkan dan menentukan seseorang menjadi tersangka harus melalui berapa tahapan dan memerlukan waktu pastinya. \"Yang jelas kasus ini akan kita usut hingga tuntas sehingga ada seseorang yang bertanggung jawab dalam kasus ini,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: