KN Korupsi Dana BK tersisa Rp 400 Juta
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Menjelang sidang tuntutan perkara korupsi tunjangan dana beban kerja yang terjadi di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bengkulu. Para terdakwa semakin banyak mengemba,ikan erugian negara. Saat ini kerugian dana BK yang belum dikembalikan tingal tersisa Rp 400 juta dari nilai kerugian negara Rp 1,1 miliar.
\"Masih ada sisa Rp 400 juta kerugian negara belum dikembalikan. Kita berharap ada itikad baik dari tersangka yang belum mengembalikan,\" jelas Kajari Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH kepada Bengkulu Ekspress.
Dua orang terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara itu, antara lain, mantan Kabid Perbendaharaan Ikhsanul Arif alias Itang Rp 500 juta dan mantan Bendahara Yulian Firdaus mengembalikan Rp 200 juta ditambah ASN dan honorer Rp 400 juta. Dalam pengembalian kerugian nefara ini, Kajari menjelaskan, tidak seperti pengembalian uang kerugian negara sebelumnya yang mengharuskan penyidik pergi ke Bank untuk menitipkan uang kerugian negara.
Dengan adanya kerja sama Kejari Bengkulu dengan Bank kemudian menerapkan program pickup service, penyidik tidak perlu pergi ke Bank untuk menitipkan uang. Tetapi pihak bank yang bekerja sama dengan Kejari yang datang menjemput uang.
Kejari Bengkulu memastikan agar seluruh uang kerugian negara bisa diselamatkan. Jika tidak mengembalikan siap-siap saja mendapatkan tuntutan berat, jika mengembalikan Kejari bakal mempertimbangkan tuntutan. Masih ada 2 orang yang belum mengembalikan, mereka adalah mantan Kepala DPPKA M Sofyan, mantan Kasi Verifikasi Emiyati.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: