DPTHP 2 Dicermati Ulang
KPU Libatkan PPK dan PPS
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu kembali mendapatkan instruksi dari KPU RI untuk melakukan pencermatan ulang terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap 2. Menindaklanjuti instruksi itu, KPU Kota menggelar rapat koordinasi bersama PPK dan PPS se-Kota Bengkulu di Hotel Kuala View, kemarin (28/1).
\"Kita menindaklanjuti surat dari KPU nomor 227 tahun 2019, di situ menjelaskan tentang juknis perbaikan data DPT kemudian tindaklanjut dari Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan(DPTb),\" kata Ketua KPU Kota Bengkulu, Zaini SAg.
Dalam proses ini, lanjut Zaini, pihaknya masuk memiliki waktu hingga pertengahan Februari mendatang, tepatnya 60 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk kembali bergerak secara aktif guna mencermati data-data pemilih sesuai dengan wilayah masing-masing.
\"Batas waktu 2 bulan sebelum hari H, artinya kita masih punya waktu untuk menyelesaikan pemilih yang belum masuk dalam DPT,\" ungkapnya.
Ia tidak menutup kemungkinan dari hasil pencermatan ini akan kembali mempengaruhi jumlah DPT yang telah ditetapkan sebelumnya. Setidaknya terjadi penambahan beberapa persen dari hasil pencermatan tersebut. Maka ia meminta agar seluruh pihak bergerak cepat karena ini menjadi kesempatan bagi pemilih yang belum terdaftar untuk dimasukkan ke DPT.
KPU sendiri menargetkan pleno penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ini dilakukan pada 10 Februari mendatang. \"Ada peluang perbaikan DPT, ya bisa dimungkinkan untuk DPK yang belum terdaftar itu kita masukkan ke dalam DPT,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: