Pesta Hiburan Malam Dilarang

Pesta Hiburan Malam Dilarang

TAIS, Bengkulu Ekspress - Dari 35 usulan Raperda Pemda ke DPRD Seluma, ternyata hanya 13 Raperda saja yang menjadi prioritas pembahasan. Salah satunya adalah Raperda larangan pesta hiburan malam yang masih kerap di temukan di Kabupaten Seluma. Hanya saja, kesepakatan yang akan dibahas pada dalam waktu dekat terlebih dahulu meninggu kesepekatan Rabu (30/1) mendatang.

“13 Perda yang menjadi prioritas pembahasan pada sidang pertama DPRD Seluma ini salah satunya adalah larangan pesta hiburan malam di Kabupaten Seluma,” tegas Kabag Administrasi Hukum Setda Seluma, Nurfadlyah SH kepada Bengkulu Ekspress.

Dijelaskannya, jika larangan pesta hiburan malam ini masih saja banyak ditemukan di kabupaten Seluma ini pada malam hari. Sehingga kerap menimbulkan dan rawan akan adanya aksi kriminalitas, termasuk maraknya peredaran miras yang terlarang. Tak sedikit pula, aksi pesta hiburan malam yang berdomisili di tepian malam akan menimbulkan kemacetan pada pengguna jalan.

“Sampai detik ini masih kita temukan keramaian pesta malam hari di tepi jalan yang melakukan hiburan malam menganggu pengguna jalan,”imbuhnya.

Sekalipun dilakukan larangan pesta dan hiburan dimalam harinya, jelas kedepan juga di bentuk alasan dan dampak jika tetap memberikan izin tersebut. Sehingga alasan juga disampaikan dalam pembahasan kedepannya. Intinya dampak ketertiban dan keamanan lingkunganlah yang di kedepankan. “Inti nya ini semata untuk bersama dan ketertiban sendiri serta menjalani keharmonisan sesame masyarakat yang bisa menghindari pertikaian dan gesekan,”imbuhnya.

Dijelaskannya, 12 Raperda yang menjadi prioritas diantaranya adalah Raperda pedoman pembentukan Bumdes, Penyertaan modal pada Bank Bengkulu, Perubahan perda no 2 tahun 2015 tentang Pilkades. Raperda RTRW yang harusk dislakukan perubahan setelah tidak sesuai lagi.

Raperda Amil Zakat, raperda kesehatan serta Raperda narkoba dan Miras. “Kita berharap raperda yang menjadi prioritas ini bisa dilakukan pembahasan agar aturan perda ini bisa di realisasikan di lingkungan masyarakat,”ujar Nurfadlyah.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: