Parpol Belum Copot Baliho Langgar Kesepakatan

Parpol Belum Copot Baliho Langgar Kesepakatan

TAIS, Bengkulu Eskpress - Empat partai politik yang dinilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melanggar kesepakatan pemasangan baliho dan sudah mendapat teguran. Ternyata sampai kini belum juga mencopot baliho yang dipasang tak sesuai aturan tersebut.

\"Kabarnya mereka masih mau \'duduk\' bersama dengan KPU untuk mengubah aturan jumlah pemasangan baliho dan spanduk. Sedangkan, untuk pengurangan kelebihan pemasangan sampai saat ini belum ada laporan,\"Kata Ketua Banwaslu Seluma, Yefrizal SE kepada Bengkulu Ekspress.

Keempat parpol tersebut, yakni PDIP memasang sebanyak 201 baliho, Gerindra 149, Perindo 106 dan Nasdem 104, serta diikuti Golkar 99. Padahal berdasarkan kesepakatan Parpol dengan KPU Seluma pemasangan Baliho 100 dan spanduk 100 unit.

Disampaikannya, keempat parpol termasuk Golkar yang mendekati pemasangan 100 baliho sudah dipanggil pada Kamis (17/01). Saat rapat itu, Bawaslu memberikan limit waktu selama seminggu pada setiap parpol melepas baliho lebih dari kesepakatan itu. Sementara sampai saat ini Bawaslu belum juga kunjung mendapat laporan dari parpol terkait sudah apa belumnya pengurangan baliho tersebut.

\"Sudah limit waktu yang kita tetapkan selama seminggu. Nanti kita lakukan hitung ulang. Bila masih ada yang belum dilepas, maka Banwaslu mengirim surat ke Pemda, KPU dan kepolisian untuk duduk bersama membahas pembersihan baliho tersebut,\" tegas Yefrizal.

Pembersihan baliho yang dinyatakan melanggar tersebut, sebenarnya tugas Satpol PP. Bawaslu dan KPU hanya menunjukkan aturan yang sudah ditetapakan dan disepakati. Namun sebelumnya tetap kita lakukan mediasi kepada parpol untuk melepas baliho yang lebih secara sendiri.\"Pembersihan itu tugas Satpol PP. Bawaslu dan KPU hanya menujukan aturan,\" jelas Yefrizal.

Banwaslu Seluma, masih akan merilis ulang kemungkinan ada Baliho maupun spanduk yang melebihi kesepakatan. Spai saat ini baru ada 4 parpol yang dinyatakan melanggar dan 1 parpol yang mendekati.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: