Gelapkan Motor, ASN Ditahan
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress - Iv (38), warga Kelurahan Padang Kapuk, Kota Manna harus mendekam dalam sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya pria yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor jenis Honda Spacy warna putih BD 3610 BU milik Arimbi Diajn (26) warga jalan Datuk Baksir, Kota Manna.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK mengatakan Iv ditangkap di rumahnya, Kamis (24/1) sekitar pukul 16.25 WIB. ASN ini dibekuk setelah pihaknya mendapat laporan dari korban, jika sepeda motornya itu digelapkan Iv.“ Saat ini terlapor sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan,” ujarnya.
Ajen, sapaan akrab ibu rumah tangga (irt), pemilik sepeda motor yang digelapkan Iv mengaku, sebelumnya Iv meminjam sepeda motornya Minggu (20/1) untuk pergi ke Pasar kutau. Hanya saja, setelah sepeda motor diserahkan, Iv tidak diketahui lagi kabarnya. Bahkan saat didatangi rumahnya, Iv tidak ada.
Kemudian dari informasi yang beredar, sepeda motor kesayangannya ini, digadaikan ke seseorang di Kecamatan Pino Raya seharga Rp 3 juta. Saat itu Iv menggadaikannya dengan alasan untuk membayar hutang. “ Sejak pinjam motor, sepeda motor dibawa pergi dan tanpa ada kabar hingga saya melapor ke Polres,” ujar Ajeng. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: