3 Caleg Mengundurkan Diri

3 Caleg Mengundurkan Diri

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu melakukan verifikasi terhadap 3 orang calon legislatif (Caleg) yang mengundurkan diri dalam proses pemilihan umum (Pemilu) 2019. \"Informasi yang kita terima kemarin, sekitar 3 orang yang mengundurkan diri,\" kata Komisioner KPU Kota, Deby Harianto SSos, kemarin (25/1).

Pun demikian, pihaknya belum bisa mengungkapkan secara detail terkait nama Caleg dan nama Parpol tersebut, karena masih memerlukan kepastian terhadap keputusan Caleg bersangkutan. \"Kita masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari Partai Politik (Parpol) terkait, tentu akan kita proses sesuai mekanisme yang diatur dalam PKPU,\" jelasnya.

Namun, diketahui alasan pengunduran diri tersebut karena dinyatakan lulus tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sehingga membuat Caleg tersebut harus mengundurkan diri dan mulai beralih dari dunia politik layaknya sebagai seorang ASN.

\"Tentu terkait pengunduran diri atau mundur dari keanggotaan maka ada surat pemberhentian sesuai dengan mekanisme yang berlaku di masing-masing parpol,\" jelasnya.

Untuk diketahui, posisi Bacaleg yang mengundurkan diri tidak dapat diisi atau diganti dengan yang lain, alias akan dikosongkan dari surat suara. (805)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: