Akta Bisa Diurus Secara Online
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tengah mengembangkan inovasi berupa pelayanan akta online. Hal ini sebagai sarana mempermudah masyarakat dalam pengurusan administrasi serta mengejar target pemerintah pusat bahwa anak-anak Indonesia secara administrasi harus diberikan perlindungan hak berupa akta kelahiran.
\"Untuk saat ini seluruh Indonesia memang masih dalam tahap persiapan, tapi kami dari daerah sudah menyampaikan berupa petugas verifikator dan spesimen tandatangan kepala dinas jadi di akta online itu sudah tertera tanda tangan pejabat pencatatan sipil,\" kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Drs Widodo, kemarin (25/1).
Secara mekanismenya ketika data-data yang dikirim diupload melalui situs/website akta online itu, maka secara mandiri masyarakat bisa mencetak/ngeprint sendiri akta kelahiran anaknya yang sebelumnya sudah diverifikasi oleh Dukcapil. \"Ini merupakan mekanisme baru yang sudah menjadi rencana besar baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam memberikan pelayanan,\" ungkapnya.
Meski proses ini bisa dijalani sendiri oleh masyarakat, Dukcapil juga mengimbau agar dokumen yang diupload tersebut tidak direkayasa dengan memberikan identitas palsu. Maka dalam hal ini masyarakat diminta jujur dalam mengupload data-datanya sendiri.
\"Salah satu syarat masyarakat harus jujur terhadap dirinya sendiri, sehingga data yang mengupload datanya diverifikasi oleh petugas memang data sebenarnya,\" jelas Widodo.
Di sisi lain Widodo mengungkapkan, meski program ini bertujuan untuk mempermudah sekaligus mempersingkat waktu masyarakat, namun tak bisa dipungkiri beberapa lembaga-lembaga pengguna dokumen meragukan legalitas akta yang diprint secara online dengan akta yang memang dikeluarkan secara resmi oleh Dukcapil.
\"Karena ini sifatnya belum umum, mungkin masih banyak yang meragukan ini sah/legal atau belum. Nah ini perlu kita lakukan terus sosialiasi terkait bentuk fisik akta secara online dan yang memang dari Dukcapil yang memiliki tandatangan basah padahal itu fungsinya sama. Tapi kalau ada lembaga yang memang ingin asli dari Dukcapil, maka masyarakat bisa mengajukan sendiri ke Dukcapil,\" pungkasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: