DPO Penipu Perusahaan Dibekuk

DPO Penipu Perusahaan Dibekuk

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu, berhasil membekuk terduga pelaku penipuan sebesar Rp 250 juta berinsial JN warga Kabupaten Seluma. Terduga pelaku yang masuk daftar pencairan orang (DPO) sejak 2017 ini, dibekuk di daerah asalnya Kabupaten Seluma.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pasma Royce SH melalui Kasubdit Kamneg, AKBP Khaerudin kepada Bengkulu Ekspress kemarin menuturkan, \"Ya terduga pelaku penipuan yang dialami PT IBP, yakni JO sudah kita bekuk, Kamis (24/1), di Kabupaten Seluma.\'\'

JO dilaporkan menipu dan meminta uang kepada manajemen PT IBP sebagai ganti rugi pembebasan lahan unttuk perusahaan itu senilai Rp 250 juta. Namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata JN bukanlah warga yang berhak mendapatkan pembebasan lahan tersebut.

Merasa menjadi korban penipuan, akhirnya PT IBP diwakili Indriati Mustika melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu.\"Berdasarkan laporan dari PT IBP kita melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap pelaku JN ini,\" ucapnya.

Saat ini JN masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolda Bengkulu. Untuk mengetahui kemana uang hasil penipuan tersebut dilarikan pelaku dan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. \"Jika ada mengarah ke orang lain pasti segera kita proses juga nantinya,\" tutup Khaerudin. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: