Jadikan Sertifikat Modal Usaha

Jadikan Sertifikat Modal Usaha

ULU MANNA, Bengkulu Ekspress – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkulu Selatan (BS) Gusnan Mulyadi SE MM mengatakan, memiliki sertifikat lahan menjadikan pemilik lahan tenang. Sebab, pemilik lahan sudah memiliki kepastian hukum sebagai bukti kepemilikan lahan. Selain itu, sertifikat lahan juga bisa dijadikan sebagai modal usaha.

“Sertifikat ini bisa menjadi jaminan untuk meminjam uang di bank, namun uang pinjamannya untuk modal usaha bukan untuk foya-foya,” kata Gusnan saat membagikan sertifikat lahan di Kecamatan Ulu Manna, Kamis (24/1).

Gusnan mengatakan, program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan ingin segar bagi warga miskin. Sebab, bagi yang ingin membuka usaha, atau usahanya sudah ada tapi tidak punya modal untuk dikembangkan, maka sertifikat lahan tersebut bisa menjadi solusi. Sertifikat itu bisa digadaikan ke bank. Lalu uang pinjaman bisa dijadikan untuk membuka usaha atau mengembangkan usaha yang sudah dibangun.

“Untuk pembayaran ke bank dari hasil usaha kita. Jadi sertifikat memberikan manfaat bagi kita untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Hanya saja, sambung Gusnan, sebelum menggadaikan sertifikat tersebut, harus diperhitungkan agar tidak sia-sia. Sebab, jika nanti tidak mampu membayar hutang ke Bank, maka sertifikat tersebut dapat menjadi dasar bank melelang tanah tersebut sebagai pelunasan angsuran ke bank. Hingga akhirnya sertifikat tersebut tidak memberikan manfaat bagi kita.

“Kalau tidak mampu mengelola uang pinjaman. Jangan coba-coba menggadaikan sertifikat. Sebabm, nantinya bisa menjadi malapetaka, karena jaminan itu akan disita Bank,” tutupnya.

Kepala BPN Bengkulu Selatan, Surahman MH mengatakan, sertifikat program PTSL 2018, diserahkan ke pemiliknya. Ada lebih dari 11 ribu persil sertifikat lahan pada 2018. Kemarin (24/1), sebanyak 497 persil sertifikat dibagikan ke warga. Sebanyak 152 persil untuk warga Desa Lubuk Tapi, 195 persil untuk waga Desa Simpang Pino dan 280 persil untuk warga Desa Merambung. Untuk tahun 2019, ada 6 ribu lebih persil program PTSL. “Untuk lahan yan belum bersertifikat. Pada 2019, ada lagi program PTSL sebanyak 6 ribu ebih sertifikat,” ujar Surahman. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: