Bolos, Pelajar Terjaring Razia
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu merazia pelajar yang bolos sekolah di sekitar Kelurahan Kandang Limun (Unib Belakang), Sukamerindu dan Kampung Bali, Kamis (24/1). Hasilnya, tiga orang pelajar SD dan 5 orang pelajar SMA terjaring razia. Berbagai alasan dilontarkan pelajar tersebut agar tidak terjaring razia.
Mulai dari terlambat sekolah, tidak buat PR, bahkan ada yang mengaku sedang ada kegiatan di luar sekolah. Namun personel Satpol PP tidak percaya dan tetap membawa mereka ke kantor Satpol PP Kota. Bahkan, salah satu pelajar SDN 69 Kota Bengkulu sampai menangis, dia takut jika nanti akan dimarahi orang tuanya.
\"Jangan om, jangan dibawa, bapak aku nanti marah,\" pinta pelajar SD tersebut sembari menangis.
Ada juga pelajar dari salah satu SMA di Kabupaten Bengkulu Tengah asyik bermain playstation di sekitaran Unib Belakang. Mereka kaget, tiba-tiba anggota Satpol PP masuk ke dalam rental Playstation. Meski berkilah, mereka akhirnya dibawa ke kantor Satpol PP.
Sesampainya di kantor Satpol PP Kota Bengkulu, pelajar yang terjaring razia ini diberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Pelajar ini juga dihukum untuk hormat kepada bendera. Sementara itu, Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bengkulu, Martina mengatakan, nantinya orang tua pelajar yang bolos tersebut bakal dipanggil untuk menasehati anak-anaknya. Tujuannya sudah pasti agar mereka berubah prilakunya, kebiasaan buruk berkeliaran saat jam sekolah tidak lagi dilakukan.
\"Kita melakukan razia ini karena merasa terpanggil dan bertanggung jawab, ternyata banyak pelajar yang prilakunya menyimpang. Bagaimana generasi kita ke depan jika tingkah laku mereka seperti ini,\" jelas Martina.
Satpol PP bakal memberikan surat teguran kepada pemilik warnet atau rental playstation yang menerima pelajar saat jam sekolah masih berlangsung. Untuk sementara pemilik warnet atau rental playstation yang menerima pelajar saat jam sekolah hanya diberikan himbauan. \"Ada perda yang mengatur, yakni Perda nomor 5 tahun 2017 tentang Perlindungan Anak. Jika ke depan masih saja terima pelajar saat jam belajar masih berlangsung, kita beri tindakan tegas,\" pungkas Martina.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: