Dirwan Mahmud Divonis 6 Tahun Penjara
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Bupati Bengkulu Selatan nonaktif, Dirwan Mahmud, menjalani sidang putusan di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (24/1/19).
Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta Subsider 4 bulan masa tahanan oleh majelis hakim. Selain itu, hak politiknya juga dicabut selama 3 tahun. Vonis itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Dirwan divonis 7 tahun.
Sidang tersebut Dipimpin Hakim Ketua Slamet Suripto SH MH didampingi Hakim anggota Gabriel Sialagan SH MH dan Rahmat SH. Sidang berjalan aman dan terdakwa beserta keluarga menerima putusan hakim tersebut, meski dinilai sangat memberatkan terdakwa.
Seusai menerima vonis dari hakim, Dirwan mengungkapkan kesedihannya atas apa yang dialaminya. Menurutnya, perkara yang membelitnya itu merupakan kesalahan orang lain, namun dibebankan kepadanya. Ia merasa keterangan yang diberikan saksi kepada hakim direkayasa untuk menjatuhkan dirinya.
\"Dikatakan hakim itu. Saya, Hendarti, dan Jauhari itu bekerja sama. Padahal itu tidak sama sekali. Melihat uang itupun tidak. Yang saya tangkap, kesalahan orang lain itu dibebankan ke saya. Ini pasti ada kerjaan orang yang tidak suka dengan saya,\" ujar Dirwan.
Selain Dirwan, Nursilawati dan Hendarti juga ikut menjalani sidang putusan. Nursilawati dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta. Hendarti dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan masa kurungan.
Untuk diketahui, Dirwan Mahmud beserta isteri, Nursilawati dan Hendarti sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (OTT KPK) pada Mei 2018. Saat itu isteri Dirwan, Nursilawati ditangkap KPK saat menerima suap dari Jauhari alias Jukak yang merupakan seorang kontraktor di Bengkulu Selatan. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: