Bando Bantah Jadi Tersangka
Polemik Lahan Puncak Mall KEPAHIANG, BE - Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM membantah dirinya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembangunan Puncak Mall oleh Polda Bengkulu. Kepastian ini diketahuinya setelah berkoordinasi dengan Wakapolda Bengkulu Kombes Pol Drs Misran Musa.
\"Saat dihubungi, Waka Polda menyatakan bahwa pemberitaan saya telah ditetapkan sebagai tersangka tidak benar. Dengan begitu patutlah dipertanyakan apa sebenarnya ini. Bahkan Wakapolda juga heran mengapa informasi yang berkembang sampai seperti itu,\" ungkap Bando.
Dikatakan Bando, menurut Wakapolda Bengkulu penetapan tersangka terhadap suatu perkara membutuhkan tahapan dan proses. Apalagi sejauh ini dirinya belum pernah dipanggil ataupun diperiksa oleh tim penyidik dalam kasus tersebut.
\"Terus terang saja sampai dengan sekarang saya belum pernah menerima surat resmi terkait penetapan tersangka ini. Tapi yang jelas polemik soal lahan Mall Puncak saat ini lagi diupayakan mencari solusi terbaik, seperti yang disampaikan akutabilitas publik,\" kata Bando.
Di sisi lain, Bando pun menegaskan lahan yang ada di negeri ini merupakan milik pemerintah dan Pemkab Kepahiang ini merupakan bagian dari pemerintah. Apalagi tujuannya untuk membangun.\" Jadi jangan suruh orang berantem,\" kritik Bando. Lebih jauh dikatakannya, kalau memang media itu berimbang, di atas lahan Dishut Provinsi itukan juga berdiri pos polisi. Anehnya justru pos polisi itu tidak diungkit-ungkit sama sekali. Padahal pos polisi itu sudah ada sejak lama.
\"Belum tentu pembangunan pos polisi tersebut permisi terlebih dahulu sebelum dibangun. Sementara kita sendiri sejauh ini di atas lahan itu bukannya merusak, tetapi membangun dan pembangunan itupun dilakukan setelah proses administrasi selesai,\" tandasnya.
Sementara itu dengan kembali mencuatnya polemik pembangunan Mall Puncak, kemarin tertanggal 7 Februari 2013 Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM menyurati Ketua DPRD dengan No 593.12/ 77 /Bag.1/2011 dan perihal mohon persetujuan pengganti tanah Puncak Mall. Surat itu dibuat berdasarkan hasil rapat dengan DPRD Provinsi Bengkulu tanggal 23 Oktober 2012 lalu.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIp MM surat itu sebelumnya diterima Ketua DPRD Kepahiang Ir Rokadi Imansyah. Kemudian oleh Ketua DPRD didisposisikan kepada pihaknya untuk disikapi.
\"Dalam surat tersebut Bupati secara tidak langsung meminta rekomendasi persetujuan pergantian tanah Puncak Mall dengan tanan milik Pemkab Kepahiang dengan sertifikat No 07.07.01.12.4.00017 seluas 2.843 M2 yang berlokasi di komplek perkantoran Kabupaten kita,\" ungkap Edwar.
Beserta surat itu juga, lanjut Edwar, Bupati menyertakan copian seritifikat lahan yang dimaksud dan melampirkan surat pernyataan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Kepahiang yang isinya tentang tukar guling tanah Dishut Provinsi dengan tanah Pemkab. \"Ada 2 poin penting dari surat pernyataan itu yakni sepakat menyerahkan tanah milik Pemkab yang berada di desa Pelangkian sebagai tukar guling lahan dan bersedia menyerahkan sertifikat asli kepemilikan lahan itu,\" jelasnya.
Bakal Dihentikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu memberikan sinyal pengusutan kasus lahan Puncak Mall akan dihentikan. Ini setelah ada upaya islah yang dilakukannya Pemprov dan Pemkab Kepahiang. Pemkab Kepahiang bersedia untuk mengganti lahan seluas 1.206 meter persegi milik Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu yang saat ini telah dibangun Mall Puncak sejak 2007 lalu.
\"Masalahnya sebenarnya kan sederhana. Ketemu sama Pemda Provinsi serta Dinas Kehutanan, diganti tanah yang sekarang dipakai untuk membangun mall itu. Dengan demikian, kelar masalahnya,\" kata Direktur Reskrim Umum Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Irianto SH kepada wartawan BE yang menjumpainya, kemarin.
Dedy meyakini bahwa kedua belah pihak sama-sama bekerja untuk masyarakat. Namun terhadap apa yang dilakukan oleh pihak Pemkab Kepahiang menurutnya memang kurang sesuai dengan hukum yang berlaku. \"Tapi kan Pak Bando sudah berinisiatif untuk melakukan islah. Ya, kami mempersilahkan. Yang begitu justru lebih bagus,\" tukasnya.
Ia memastikan, bila proses pergantian lahan yang dilakukan oleh Bupati Kepahiang telah ditunaikan, maka proses perkara hukum yang sedang berlangsung dengan sendirinya akan terhenti. Hal ini tidak hanya berlaku dalam kasus Lahan Mall Puncak, namun juga berkaitan dengan sengketa lahan SPP Kelobak. \"Dia sudah janji dengan saya akan menyelesaikannya keduanya dalam seminggu ini. Saya persilahkan saja. Kalau memang sudah disiapkan semua, mari kita duduk bersama. Kita selesaikan masalah ini,\" tegasnya.
Ia bahkan membeberkan dalam pertemuan antara dirinya dengan Bupati Kepahiang, tanah yang akan digunakan untuk mengganti lahan tersebut sudah disediakannya. \"Kemarin dalam pertemuan kami (Rabu, 6/2), Pak Bando bilang tanahnya sudah diukur. Kalau tanah itu sudah diserahkan pada pagi hari, yakin, sorenya persoalan ini sudah selesai,\" urai anggota Polri dengan tiga melati dipundaknya ini. (009/505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: