Kasus Perceraian Tinggi

Kasus Perceraian Tinggi

42 Hari, 40 Pasangan Ajukan Cerai

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Pengadilan Agama (PA) Bintuhan Kabupaten Kaur mencatat, semenjak mulai beroperasi, PA Bintuhan yang berlokasi di kompleks Perkantoran Pondok Pusaka itu sudah ada 40 pasangan yang mengajukan gugatan cerai. Angka perceraian yang cukup tinggi ini salah satunya disebabkan faktor ekonomi dan kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga, ditambah dengan kemajuan teknologi.

“Ya sejak 10 Desember 2018 lalu hingga kemarin (42 hari), kita mencatat sudah ada 40 perkara yang masuk ke PA Bintuhan,” kata Humas PA Bintuhan, Khairil Anuar SAg MH, saat ditemui Bengkulu Ekspress diruang kerjanya kemarin (23/1).

Dikatakan Khairil, PA Bintuhan mencatat dari 40 kasus gugatan perceraian itu beberapa diantaranya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Kaur. Sampai dengan kemarin, dari 40 perkara yang masuk, 9 diantaranya sudah selesai putusan, sebagian sudah diterbitkan akte cerai atau lebih lazim disebut kartu kuning.

Menurutnya, tingginya perceraian ini karena ada beberapa faktor penyebab perceraian yang tak dapat dihindarkan sehingga didudukkan di meja pengadilan. “Ini sering terjadi itu karena faktor orang ketiga, ada juga faktor ekonomi bahkan ada juga gara-gara media sosial dan lain-lain penyebabnya,” terangnya.

Lanjutnya, sebelum melakukan sidang cerai gugat atau sidang cerai talak, pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi hingga tiga kali. Tapi bila kedua belah pihak tetap ngotot cerai, tentu tak ada pilihan lain selain memutuskan perkara. Dalam hal ini PA Bintuhan berupaya agar ditempuh jalur mediasi, akan tetapi semuanya tergantung dengan penggugat dan tergugat.

“Kalau dalam rumah tangga tak ada pilihan lagi dan tak ada jalan keluar maka kami juga tentu tak akan menahan kasus perceraian yang diajukan kepada kita,” ujarnya.

Ditambahkannya, semenjak mulai beroperasi sejak 10 Desember yang lalu, PA Bintuhan sudah menempati gedung pinjam pakai yang terletak di Pondok Pusaka depan Pusaka Hotel, persisnya di belakang SD/SMP PKLK Kaur.

Dimana kini terdapat 12 ASN yang ditugaskan di Pengadilan Agama itu, dari jumlah itu 3 diantaranya hakim dan juga merangkap sebagai Wakil Ketua PN. “Untuk Ketua PN masih kosong, untuk sementara dirangkap oleh Wakil Ketua, gedung kita masih pinjam pakai mudah mudahan ke depannya akan ada gedung sendiri,” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: