Seluruh Bendahara Desa Diberhentikan
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengeluarkan aturan terbaru. Dimana, seluruh bendahara desa yang ada di 142 desa se-Kabupaten Benteng akan diberhentikan.
\"Terhitung tahun 2019, seluruh bendahara desa akan dihentikan,\" kata Kepala DPMD Kabupaten Benteng, Dra Yulia Faridah MSi, melalui Kabid PMD, Edi Susila SSTP MSi, kemarin (22/1).
Edi menegaskan, penghapusan bendahara desa dalam Pemerintahan Desa (Pemdes) memang dianggap lebih efisisen. Terutama dalam penggunaan anggaran dana desa (ADD) yang memuat tentang operasional dan honorarium para perangkat desa.
\"Dalam Parda tentang Perangkat Desa, bendahara desa juga tak disebutkan. Dengan diberhentinya bendahara desa, anggaran yang selama ini digunakan untuk honor bendahara bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain yang lebih penting,\" papar Edi.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, ungkap Edi, keberadaan bendahara tentu saja sangat diperlukan. Agar tak terjadi pemborosan, Edi mengaku akan memberdayakan Kaur Keuangan yang merupakan perangkat desa.
\"Kaur Keuangan akan mendapat jabatan rangkap sebagai bendahara desa,\" jelasnya. Dengan adanya pergantian bendahara, Edi menerangkan, pergantian sepesimen untuk syarat pencairan dana desa (DD) serta ADD di Bank Bengkulu (BB) juga harus dibenahi. \"Setiap kali pencairan, tanda tangan yang diperlukan adalah Kades dan Kaur Keuangan,\" demikian Edi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: