Mantan Kabid Kembalikan Dana BK Rp 500 Juta

Mantan Kabid Kembalikan Dana BK Rp 500 Juta

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Satu dari empat orang tersangka dugaan korupsi tunjangan dana Beban Kerja (BK) di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, 2015. Kemarin (21/1), mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Bengkulu senilai Rp 500 juta. Tersangka tersebut Ikhsanul Arif alias Itang mantan Kabid Perbendaharaan DPPKA Kota Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Emilwan Ridwan SH MH mengatakan, uang tersebut langsung dihitung penyidik Kejari Bengkulu. Untuk memastikan jumlahnya tepat Rp 500 juta. Selanjutnya penyidik menghubungi pihak Bank Mandiri untuk mengambil uang tersebut agar dititipkan ke rekening titipan Kejari Bengkulu.\"Keluarganya yang mengembalikan, total uang yang dikembalikan Rp 500 juta,\" jelas Kajari.

Uang Rp 500 juta pecahan 100 ribu tersebut diletakkan d idalam tas warna coklat dan dikembalikan oleh keluarga Itang. Setelah uang diserahkan kepada jaksa dan menyelesaikan proses administrasi keluarga Itang langsung meninggalkan Kejari Bengkulu.

Tidak seperti pengembalian uang kerugian negara sebelumnya yang mengharuskan penyidik pergi ke Bank untuk menitipkan uang kerugian negara. Dengan adanya kerja sama Kejari Bengkulu dengan bank diterapkan program back up service. Penyidik tidak perlu pergi ke Bank untuk menitipkan uang. Tetapi petugas bank yang bekerja sama dengan Kejari datang menjemput uang itu.

\"Sebelumnya kan kita harus pergi ke bank mengantarkan uang dalam jumlah berapapun. Dengan adanya pickup service ini jadi lebih aman, pihak bank yang menjemput uang,\" imbuh Kajari.

Dengan dikembalikannya uang kerugian negara Rp 500 juta oleh Itang. Total kerugian negara yang sudah dikembalikan Rp 900 juta lebih (Rp 400 juta dikembalikan ASN dan honorer). Sisa kerugian negara tunjangan dana BK Rp 600 juta. \"Total kerugian Rp 1,5 miliar, sudah dikembalikan Rp 900 juta jadi sisanya masih Rp 600 juta,\" terang Kajari.

Kejari Bengkulu memastikan agar seluruh uang kerugian negara bisa diselamatkan. Jika tidak mengembalikan siap-siap saja mendapatkan tuntutan berat. Jika mengembalikan, maka penyidik Kejari bakal mempertimbangkan tuntutan. Masih ada 4 orang yang belum mengembalikan, mereka adalah mantan Kepala DPPKA M Sofyan, mantan Kasi Verifikasi Emiyati dan Bendahara Yulian Firdaus.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: