11 Tersangka Narkoba Dibekuk
BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Bengkulu kembali menoreh prestasi dengan tertangkapnya 8 orang kurir serta 3 orang pelaku pemakai narkoba. Kesebelas orang tersebut berinisial RR, MW, AS, AE, HR, IS, JM, MI, OA, WA dan SW yang sebagian besar adalah warga Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno SSos MH didampingi Kasubdit III Resnarkoba, Kompol Manogi Simaremare mengatakan, bahwa kesebelas orang ini merupakan pemain baru dan penangkapan para pelaku dilakukan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang berbeda-beda.
“Yang kita ekspos hari ini (kemarin, red) memang hanya 5 orang karena 6 pelaku masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan untuk barang bukti ganja 5 paket dan sabu sebanyak 2 paket sudah berhasil kita amankan,” terang Sudarno, kemarin (21/1).
Selain itu, Sudarno menjelaskan, memang untuk wilayah Provinsi Bengkulu terutama wilayah hukum Polda Bengkulu, peredaran narkotika masih sangat tinggi sehingga pihaknya semaksimal mungkin untuk memberantas peredaran narkotika seperti sekarang ini.\"Pemberantasan dan pencegahan akan terus kita lakukan tiap harinya, hal itu terbukti dari 11 pelaku narkotika ini berhasil kita bekuk,\" tuturnya.
Sementara itu, Kompol Manogi Simaremare menjelaskan, untuk penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat jika dimasing-masing TKP yakni Jalan Putri Gading Cempaka Kelurahan Penurunan, Kelurahan Selebar dan di kawasan Pekan Sabtu sering dijadikan transaksi jual beli narkotika. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan, pendalaman dan pengintaian, akhirnya para pelaku kurir dan pengguna ini berhasil dibekuk.
\"Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan, kita berhasil menemukan barang barang tersebut sehingga langsung kita bawa ke Polda Bengkulu untuk diperiksa,\" ucapnya.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya pun cukup kesulitan untuk menangkap bandar dalam kasus ini, hal itu lantaran para tersangka ini mengedarkan dan membeli barang melalui alat komunikasi handphone dan belum pernah tatap muka secara langsung. “Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan menggunakan HP dan peta, sehingga sulit pengungkapan terhadap bandar narkoba.” ucapnya.
Ia menjelaskan, untuk masing-masing tersangka berjumlah 11 orang tersebut akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda mulai dari pasal 112, 111, 114 hingga pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. \"Untuk ancaman pidana penjaranya bisa mencapai 4 tahun penjara atau bahkan maksimal seumur hidup atau hukuman mati dan sekarang ini para pelakupun kini telah ditahan disel tahanan Mapolda Bengkulu,\" tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: