Terminal Pasar Pedati Direhab 

Terminal Pasar Pedati Direhab 

Dua Terminal Masih Terbengkalai BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mulai akan mengucurkan dana untuk memperbaiki (rehab,red) akses jalan keluar dan masuk kawasan terminal tahun ini.

\"Melalui suntikan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni Kabupaten Benteng 2019 sebesar Rp 300 juta, terminal akan kita rehab,\" ungkap Kepala Dishub Kabupaten Benteng, Durani Usman SIP melalui Sekretaris, Zainal Abidin SIP.

Dijelaskan Zainal, perbaikan akses jalan merupakan modal dasar bagi Dishub selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang diberikan kewenangan untuk memungut retribusi kepada seluruh kendaraan angkutan barang.

\"Sesuai dengan ketentuan, petugas Dishub dilarang untuk memberhentikan kendaraan saat sedang melintasi jalan lintas. Sebab, hal itu merupakan ranah aparat kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Penarikan retribusi hanya boleh dilakukan oleh petugas Dishub di kawasan terminal,\" tegasnya.

Sejak beberapa tahun lalu, beber Zainal, seluruh kendaraan angkutan terlebih lagi kendaraan yang berukuran besar tak bisa memasuki kawasan terminal. Pasalnya, akses jalan tak mendukung lalu lintas kendaraan.

\"Karena akes jalan tak layak, pemungutan retribusi dihentikan sementara sampai akses jalan dibangun,\" jelasnya.

Dengan anggaran yang tergolong minim, sambungnya, perehaban hanya bisa dilakukan di salah satu lokasi terminal yang berlokasi di Desa Pasar Pedati Kecamatan Pondok Kelapa. Sedangkan dua terminal lainnya belum bisa diberdayakan pada tahun 2019 ini. Yakni, di Kelurahan Taba Penanjung Kecamatan Taba Penanjung serta terminal di Desa Nakau Kecamatan Talang Empat.

\"Dengan beban retribusi terminal sebesar Rp 300 juta ditahun 2019, kami akan berupaya keras dan memaksimalkan potensi yang ada di terminal Pasar Pedati. Seberapapun hasilnya, kami akan tetap bekerja keras,\" demikian Zainal.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: