Pemkot Tak Serius Tertibkan Aset
BENGKULU, BE - Aset Pemerintah Kota Bengkulu baik yang bergerak maupun tidak bergerak hingga saat ini masih banyak belum ditertibkan. Salah satu aset yang tidak bergerak berupa lahan seluas 8 Ha di Air Sebakul Kecamatan Selebar Kota Bengkulu telah diserobot warga setempat sejak beberapa tahun lalu. Namun hingga saat ini proses penyelesaian yang dilakukan pihak Pemkot dan penyerobot pun tak kunjung tuntas. Untuk itu, anggota DPRD kota menilai Pemkot tidak serius menangani persoalan itu.
\"Kalau sudah sekian tahun diserobot tapi tidak juga jelas penyelesaiannya, berarti Pemkot sendiri tidak serius atau lalai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai lembaga pemerintahan,\" kritik anggota DPRD kota Bengkulu, Effendy Salim SSos, kemarin.
Ia mengaku sangat kecewa dengan Pemda kota yang telah membiarkan lahan itu diambil paksa oleh warga. Hingga saat ini, lahan yang sedianya untuk sirkuit dan kuburan itu pun telah ditanami kelapa sawit dan sudah ada berbuah.
\"Kita juga mencurigai jangan-jangan ada permainan antara pejabat kota yang lama dalam penyerobotan itu, sehingga pejabat Pemkot lainnya tak mampu menyelesaikannya. Untuk itu, kami minta kepada Walikota dan Wakil Walikota yang baru untuk menarik kembali aset milik negara itu,\" tegas ketua DPC Partai Hanura ini.
Ia menjelaskan tidak ada jalan lain bagi Pemkot, kecuali dengan bertindak tegas. Karena lahan itu merupakan hak milik Pemda kota yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bengkulu tahun 1997. Menurutnya, jika Pemerintah tidak tegas, maka penyerobotan itu akan merembet ke aset lainnya.
\"Ya jelas sangat berdampak terhadap aset lainnya, akibat ketidakseriusan atau ketidaktegasan pemerintah menyelamatkan aset miliknya, maka akan menjadi pedoman bagi warga lainnya yang memiliki niat untuk mengambil tanah Pemkot lainnya. Maka dari itu, perlu ketegasan dari Pemkot,\" sampainya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) kota Bengkulu, Syaferi Syarir SH MSi mengatakan berkas bukti kepemilihan tanah seluas 8 Ha itu belum masuk ke Bidang Aset, melainkan masih \"nyangkut\" di Bagian Pemerintah.
Namun pihaknya telah memasang papan merek di sekeliling tanah itu, bahwa lahan itu adalah milik Pemda kota. \"Meskipun bukti kepemilikannya masih di Bagian Pemerintahan, tapi kami sudah memasang papan merknya,\" akunya Syaferi.
Dibagian lainnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkot, Zohri Kusnadi SH MH mengaku persoalannya tersebut telah diserahkan pihaknya ke Camat Selebar untuk diselesaikan dengan baik. \"Kami sudah menyurati Camat Selebar agar menyelesaikan masalah itu, tapi sampai sekarang belum ada laporan lebih lanjut,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: