Penyidik Datangi Kementrian Agraria

Penyidik Datangi Kementrian Agraria

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Naiknya status penanganan penyidikan dalam dugaan penyalahgunaan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) pada tahun 2017 Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi. Membuat penyidik Tipikor Polres Seluma mendatangi Kementrian Agraria guna memintai keterangan ahli.

Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana duidampingi Kasat Reskrim, AKP Rizka Fadhila SH SIk melalui Kasubbag Humas, Iptu Edi Sunaryo membenarkan jika penyidik unit tipikor sudah mendatangi kementerian Agraria di dalam penanganan kasus dugaan pungli pada penyaluran program PTSL di Desa Tumbuan.

“Keterangan ahli inilah untuk memperkuat dugaan pelanggaran yang dilakukan kades dan perangkat desa Tumbuuan tersebut dan keseluruhannya sudah ada,”tegasnya.

Rizka menjelaskan, jika pihak Kementrian Agraria dalam penanganan kasus dugaan pungli program PTSL Desa Tumbuan tahun 2017 yang masih dalam penanganan pihak Unit Tipidkor sat Reskrim Polres Sleuma. Diketahui berstatus sebagai saksi ahli terkait dengan pungutan yang telah dilakukan oleh pihak Kepala Desa Tumbuan terhadap para penerima program PTSL tersebut.

\"Pertanyaannya terkait dengan pungutan pada program PTSL. Apakah diperbolehkan adanya pungutan dalam penyaluran program PTSL atau tidak. Jika boleh berapa besaran pungutan yang seharusnya diperbolehkan. Intinya terkait dengan program PTSL,\" tegasnya.

Diketahui, dalam pembuatan sertifikat PTSL di Desa Tumbuan pada tahun 2017 yang lalu. Adanya pemututan anggatan yang dipungit. Dengan besaran pungutan diketahui berfariasi. Yakni sekitar Rp 500.000 hingga sebesar 1 juta. Dalam program PTSL tahun 2017 yang lalu. Diketahui untuk di Desa Tumbuan telah mendapatkan sebanyak 415 persil.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: