Pencuri Gasak Dua Kursi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Selebar kembali berhasil diungkap. Kali ini pelaku berinisial AD (20) harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Selebar karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya telah mengambil dua buah kursi milik korban Radzin warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
\"Ya pelaku pencurian dan masuk kedalam rumah orang tanpa izin berhasil kita bekuk, pelaku kita bekuk Sabtu (19/1) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di tempat persembunyiannya,\" terang Kapolsek Selebar, AKP Margopo SH, kemarin (20/1).
Ia menjelaskan, dalam aksi pencurian ini, sebenarnya pelakunya ada dua orang, namun satu pelaku yakni berinisial RE sudah terlebih dahulu mendekam di sel tahanan karena terlibat dalam kasus kriminalitas lainnya. \"Dari keterangan RE inilah kita berhasil menangkap AD setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan,\" ucapnya.
Ia mengatakan, untuk sekarang ini pelaku AD masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh pihaknya, hal itu untuk mencari tahu, apakah pelaku ini terlibat didalam kasus lain atau tidak nantinya.
\"Memang untuk sekarang ini AD belum ada keterlibatan di TKP lainnya, namun hal tersebut masih terus kita kembangkan dan dalami,\" tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek menjelaskan, untuk kronologis kejadian yakni berawal dari para pelaku yang melintas di depan rumah korban berhenti, lalu pelaku RE masuk melalui pintu pagar yang pada saat itu tertutup dengan cara merusaknya dan pelaku AD menunggu di luar pagar lalu pelaku RE masuk ke perkarangan rumah korban dan melihat dua buah kursi merk Zyppo berada diteras.
lalu di ambil oleh pelaku RE dan di serahkan kepada pelaku AD yang berada di luar pagar lalu para pelaku membawa kursi milik korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. \"Pelaku ini kita jerat dengan pasal 363 (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman diatas 2 tahun penjara,\" demikian tutupnya. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: