Pangsit Tris Belum Kantongi Izin
DPMPTSP Layangkan SP 2
KARANG TINGGI, Bengkulu Ekspress - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Benteng telah memberikan peringatan kepada pemilik usaha Pangsit Tris yang berada di Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, Benteng.
Pasalnya, usaha yang telah berdiri sejak awal tahun 2018 lalu belum juga mengantongi izin usaha secara resmi.Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Benteng, Sugeng Oswari SKom MSi menegaskan pihaknya sudah melayangkan surat teguran secara lisan serta tertulis kepada pengelola Pangsit Tris tersebut.
\"Teguran tertulis sudah kami layangkan sebanyak 2 (dua) kali,\" beber Sugeng.
Meski demikian, sepucuk yang telah diberikan tak membuat pengelola usaha Pangsit Tris gentar. Padahal, kata Sugeng, izin usaha wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang hendak melakukan aktivitas di Bumi Maroba Kite Maju ini. \"Sampai hari ini (kemarin,red), surat teguran yang kami layangkan tak juga digubris,\" tambahnya.
Menyikapi hal itu, Sugeng mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Benteng untuk melakukan tindakan tegas. Bahkan, sikap arogan dari pengusaha yang tak mengurus perizinan juga sudah dilaporkan ke Bupati Benteng, Dr H Ferry Ramli SH MH. \"Sesuai dengan ketentuan, Satpol PP diberikan kewenangan untuk menindak pelanggar Perda. Salah satunya adalah usaha yang tak mengantongi izin,\" tandasnya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Benteng, Welldo Kurnianto SE MM melalui Kabid Pendapatan, Tripuja Nugraha SSos mengungkapkan hal serupa. \"Karena belum memiliki izin, kami tak bisa menarik retribusi dari Pangsit Tris. Ini sangat disayangkan. Masih ada potensi PAD yang tak memberikan sumbangsih,\" kata Tripuja.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: