CV Najwa Kontruksi Diputus Kontrak

CV Najwa Kontruksi Diputus Kontrak

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Hanya selesaikan pekerjaan infrastruktur sebesar 37 persen, CV Najwa Konstruksi yang dipercaya membangun rambu-rambu Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) diputus kontrak dan diusulkan masuk ke dalam daftar Kontraktor yang di Black List.

CV Najwa konstruksi merupakan kontraktor pemenang lelang membuat rambu lalulintas antara lain membuat 8 halte Bus dan zebra cross, 1 pos pantau, 2 gerbang KTL yang berada di simpang empat rumah dan kantor Bupati Lebong, rambu lalu lintas sebanyak 52 unit, 2 titik pemasangan traffic light atau lampu lalu lintas di perempatan rumah dinas Bupati dan simpang empat kawasan kantor Bupati.

Pantauan dilapangan, pengerjaan pembuatan rambu –rambu KTL baru dilaksankan pada bulan November 2018 dan berakhir pada tanggal 17 Desember 2018. Akan tetapi meski masa kontrak telah habis, pihak kontraktor terus melakukan pekerjaan mulai dari penyelesaian 8 halte bus dan 1 pos pantau yang masih dikerjakan hingga melakukan pengeceatan, 2 gerbang KTL yang juga telah dilakukan pengecetan.

Sementara untuk pemasangan 2 titik pemasangan traffic light dan 52 unit rambu lalu lintas belum dilakukan pengerjaan. Sesuai kontrak pembangunan yang mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lebong tahun 2018 senilai Rp 1,1 miliar lebih.

 CV Najwa Konstruksi harus menyelesaikan pembangunan fisik selama 120 hari kerja yang dimulai dari tanggal 20 Agustus 2018 hingga 17 Desember 2018.  Akan tetapi pembangunan rambu-rambu lalulintas tak kunjung diselesaikan.

Kepala Dinas PUPRP kabupaten Lebong melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan, Ummi haidar Rambe St MSi, menegaskan bahwa untuk pemutusan kontar sendiri telah dilakukannya sejak bulan Desember 2018 yang lalu, setelah mengetahui pihak kontraktor tidak bisa menyelesaikan pekerjaan.

“Pengajuan pemutusan telah kita ajukan ,” jelasnya, kemarin (17/01).

Selain itu dirinya secara langsung telah mengajukan asuransi ke pihak Jamkrindo. Dimana selain pemutusan kontrak, CV Najwa Konstruksi untuk dimasukan kedalam daftar kontraktor yang di Black List. “Kita usulkan untuk daftar Black List dan itu pasti,” tegasnya.

Pantauan dilapangan, hingga kemarin (17/01) pekerjaan terus dilakukan. Menyikapi hal tersebut Ummi menegaskan bahwa sejak berakhirnya masa kontrak (17 Desember 2018) pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pihak kontraktor untuk melanjutkan pekerjaan.

“Silahkan saja mereka masih melakukan pembangunan, pastinya kami memiliki data opname bahwa baru terealisasi sebesar 37 persen,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Setkab Lebong, Syarifuddin SSos Msi, mengatakan bahwa pihaknya memenag telah menerima atas usulan pemutusan kontrak pembangunan Rambu-rambu KTL, namun untuk dimasukan ke daftar Black List, pihaknya belum menerimanya.

Akan tetapi jika itu benar maka tinggal menunggu laporan dari dnas terkait untuk ditindaklanjuti. “Untuk pemutusan kontark kita telah menerima 2 kontraktor yaitu pembangunan Pasar modern Muara aman dan pemasnagan ramb-rambu KTL,” sampainya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: